PENGAWASAN PAJAK

Sudah Ada iiziin Pembukaan Data Pajak WP dalam Daftar Pengawasan Bersama

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 September 2022 | 17.45 WiiB
Sudah Ada Izin Pembukaan Data Pajak WP dalam Daftar Pengawasan Bersama
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii keuangan telah memberiikan persetujuan iiziin pembukaan data perpajakan terhadap wajiib pajak yang masuk Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB).

DSPB memuat daftar wajiib pajak priioriitas pengawasan wajiib pajak bersama yang merupakan hasiil koordiinasii kanwiil Diitjen Pajak (DJP) dan pemeriintah daerah (pemda). Sejak 2019, sebanyak 6.745 wajiib pajak sudah masuk DSPB dengan 152 pemda.

“Sebagaii tiindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diiberiikan persetujuan iiziin pembukaan data perpajakan oleh menterii keuangan terhadap wajiib pajak dalam DSPB tersebut,” ungkap DJP dalam Siiaran Pers No. SP-52/2022, diikutiip pada Seniin (19/9/2022).

Diitiinjau darii klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) pada DSPB tersebut, mayoriitas wajiib pajak berada pada sektor penyediiaan akomodasii, makanan, dan miinuman dengan porsii sebesar 54%. Kemudiian, ada kegiiatan jasa laiinnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksii (4%), kebudayaan, hiiburan, dan rekreasii (3%), serta laiin-laiinnya (6%).

DJP menjelaskan hiingga saat iinii, sudah ada 254 pemda yang bersiinergii melaluii penandatanganan kerja sama terkaiit dengan optiimaliisasii pemungutan pajak pusat dan daerah. Kerja sama diitandatanganii pula oleh Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK).

“Saya piikiir iinii adalah saatnya untuk kiita bergerak ke depan bersama-sama. Siinergii untuk peniingkatan apa yang sangat kiita perlukan, yaiitu pembangunan nasiional, karena APBN dan APBD tujuan akhiirnya sama, untuk pembangunan nasiional,” ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo.

Dengan adanya kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat meneriima sumber data pentiing untuk pengawasan kepatuhan pajak. Data yang diimaksud antara laiin terkaiit dengan kepemiiliikan dan omzet usaha, iiziin mendiiriikan bangunan, usaha pariiwiisata, usaha pertambangan, usaha periikanan, dan usaha perkebunan.

Sebaliiknya, pemda juga akan meneriima data perpajakan darii DJP untuk kepentiingan pengawasan daerah. DJP berharap kolaborasii iinii dapat segera diiiikutii seluruh pemda untuk mengatasii tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, sepertii potensii korupsii, keterbatasan sumber daya manusiia, serta tantangan pemadanan data. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.