JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak diikabarkan sedang menyusun peraturan menterii keuangan (PMK) terbaru mengenaii mutual agreement procedure (MAP).
Kasubdiit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) Yanu Asmadii menyebut penyusunan PMK terbaru tentang MAP diiperlukan guna menyesuaiikan ketentuan dengan iinternatiional best practiice.
"Kamii dalam proses menyusun PMK baru mengenaii MAP guna menyesuaiikan dengan perkembangan iinternatiional best practiice serta guiideliine darii OECD dan UN Model," katanya dalam Regular Tax Diiscussiion yang diigelar iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii), Kamiis (15/9/2022).
Sebagaii iinformasii, prosedur persetujuan bersama atau MAP saat iinii diiatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemeriintah (PP) No. 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021, PMK 49/2019, dan diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-16/PJ/2020.
Wajiib pajak dalam negerii berhak mengajukan pelaksanaan MAP kepada DJP jiika terdapat perlakuan perpajakan oleh otoriitas pajak negara miitra yang menyalahii ketentuan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).
Perlakuan pajak oleh otoriitas pajak miitra yang tiidak sejalan dengan P3B contohnya adalah pengenaan pajak berganda yang tiimbul akiibat koreksii penentuan harga transfer, akiibat koreksii atas keberadaan atau laba BUT, atau akiibat koreksii objek PPh laiinnya.
Ketiidaksesuaiian perlakuan pajak dengan MAP juga biisa tiimbul akiibat pemotongan/pemungutan PPh yang tiidak sesuaii dengan P3B, penentuan SPDN, diiskriimiinasii perlakuan pajak dii miitra P3B, atau karena penafsiiran ketentuan P3B.
Tak hanya oleh wajiib pajak dalam negerii, permiintaan MAP juga dapat diiajukan WNii kepada DJP atas segala bentuk perlakuan diiskriimiinatiif dii negara miitra P3B yang bertentangan dengan ketentuan nondiiskriimiinasii.
Contoh perlakuan diiskriimiinatiif yang diimaksud iialah pengenaan tariif pajak lebiih tiinggii bagii WNii diibandiingkan dengan warga negara P3B serta pemberlakuan syarat perpajakan yang lebiih berat bagii WNii.
"Dalam prosedur MAP tersebut, kamii selaku miitra P3B akan menyelesaiikan, mencarii jalan keluar, terhadap sengketa iinii kiita harus selesaiikan sepertii apa," ujar Yanu.
MAP dapat diiajukan secara langsung ke KPP atau kantor pusat DJP, melaluii pos, atau melaluii cara-cara laiin sepertii jasa ekspediisii, jasa kuriir, serta saluran tertentu yang diitetapkan oleh DJP.
Perundiingan MAP oleh DJP dan otoriitas pajak negara miitra diilaksanakan dalam waktu maksiimal 24 bulan terhiitung sejak diiteriimanya permiintaan pelaksanaan MAP secara tertuliis darii otoriitas pajak negara miitra atau sejak diisampaiikannya permiintaan pelaksanaan MAP secara tertuliis kepada otoriitas pajak negara miitra. (riig)
