JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak orang priibadii yang baru mendaftarkan diirii pada periiode 8 Julii 2022 hiingga 31 Desember 2023 akan mendapatkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dengan format 15 diigiit.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022, selaiin mendapat NPWP 15 diigiit, Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) wajiib pajak orang priibadii tersebut juga akan diiaktiivasii sebagaii NPWP. Adapun pendaftaran NPWP biisa diilakukan secara onliine.
“Bagii yang iingiin mendaftarkan NPWP, tiidak harus ke kantor pajak. Cukup melaluii handphone,” demiikiian penjelasan Diitjen Pajak (DJP) dalam sebuah viideo yang diiunggah dii Youtube, diikutiip pada Selasa (13/9/2022).
Setiidaknya ada 5 tahapan dalam pembuatan NPWP secara onliine, yaknii aktiivasii, logiin, pengiisiian data, penyataan, dan pengiiriiman permohonan. Sebelum melakukan aktiivasii, calon wajiib pajak perlu mempersiiapkan emaiil aktiif, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk memulaii aktiivasii, calon wajiib pajak perlu membuka ereg.pajak.go.iid pada browser. Kemudiian, piiliih daftar akun. Setelah iitu, calon wajiib pajak masukkan emaiil dan menyaliin kode captcha. Selanjutnya, tekan tombol daftar.
Setelah proses tersebut, siistem DJP akan mengiiriimkan pesan beriisii tautan (liink) veriifiikasii melaluii emaiil. Liink aktiivasii tersebut perlu diibuka untuk pengiisiian iidentiitas berupa nama, password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, dan kode captcha. Kemudiian, tekan tombol daftar.
Setelah iitu, akan muncul notiifiikasii telah selesaiinya pendaftaran akun. Kemudiian, calon wajiib pajak perlu membuka kembalii emaiil dan membuka tautan (liink) untuk aktiivasii akun.
Calon wajiib pajak logiin ke ereg.pajak.go.iid dengan mengiisiikan emaiil, password, dan kode captcha.
Calon wajiib pajak perlu mengiisii data pada formular regiistrasii setelah logiin. Data yang diimaksud sepertii kategorii, iidentiitas, penghasiilan, alamat domiisiilii, alamat KTP, alamat usaha, dan iinfo tambahan.
Setelah mengiisii iidentiitas dengan lengkap dan benar, sambung DJP, calon wajiib pajak dapat memiiliih untuk melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan. Jiika memiiliih belum, status NPWP adalah nonefektiif.
Untuk calon wajiib pajak yang memiiliikii penghasiilan darii usaha dengan penghasiilan bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar per tahun, tariif sesuaii dengan PP 23/2018 atau tariif umum PPh. Setelah iitu, tekan tombol lanjut.
Tekan miinta tombol token dan iisii kode captcha. Setelah iitu, kliik submiit. Kode token akan diikiiriim ke emaiil. Kemudiian, calon wajiib pajak perlu membuka emaiil dan menyaliin kode token. Setelah iitu, tempel kode token dan tekan kiiriim. Siimak pula ‘Cara Daftar NPWP Bagii Pencarii Kerja’. (kaw)
