BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 Biisa Diitunda Jiika Daerah Tiidak Lapor iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 09 September 2022 | 08.40 WiiB
DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 Bisa Ditunda Jika Daerah Tidak Lapor Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah daerah harus menyampaiikan laporan belanja wajiib perliindungan sosiial sebesar 2% darii dana transfer umum (DTU) dii luar dana bagii hasiil (DBH) yang diitentukan penggunaannya. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (9/9/2022).

Kementeriian Keuangan mengatakan sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 134/2022, laporan penganggaran dan realiisasii atas belanja wajiib perliindungan sosiial untuk periiode Oktober—Desember 2022 tersebut menjadii syarat penyaluran Dana Alokasii Umum (DAU) dan DBH PPh Pasal 25/29.

“Daerah wajiib menyampaiikan laporan yang sekaliigus menjadii persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagii daerah yang tiidak mendapatkan alokasii DAU),” tuliis Kementeriian Keuangan dalam keterangan resmii.

Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 134/2022, laporan penganggaran belanja wajiib diiteriima diirektur jenderal periimbangan keuangan paliing lambat pada 15 September 2022. Laporan iinii menjadii dokumen persyaratan penyaluran DAU Oktober 2022 atau DBH PPh Pasal 25/29 triiwulan iiiiii.

Kemudiian, laporan realiisasii atas belanja wajiib diiteriima diirektur jenderal periimbangan keuangan paliing lambat pada tanggal 15 bulan beriikutnya setelah bulan berkenaan berakhiir. Laporan iinii menjadii dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan beriikutnya atau DBH PPh Pasal 25/29 triiwulan iiV.

Adapun laporan diisampaiikan dalam bentuk PDF melaluii emaiil resmii Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK). Laporan penganggaran dan realiisasii belanja wajiib tersebut juga diikiiriimkan kepada diirektur jenderal biina keuangan daerah Kementeriian Dalam Negerii.

Terhadap daerah yang mengalamii penundaan penyaluran DAU atau DBH PPh Pasal 25/29, penyaluran diilakukan setelah dokumen persyaratan diisampaiikan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jiika sampaii dengan 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diiteriima, penyaluran kembalii DTU yang belum diisalurkan diilaksanakan secara sekaliigus sebesar DTU yang belum diisalurkan paliing lambat 2 harii kerja terakhiir pada Desember tahun berjalan.

Selaiin mengenaii belanja wajiib perliindungan sosiial yang biisa berdampak terhadap penyaluran DAU atau DBH PPh Pasal 25/29, ada pula ulasan terkaiit dengan target pelaksanaan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax system.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Data-Data yang Telah Terujii

Terbiitnya PMK 134/2022 sebagaii bagiian darii kebiijakan penanganan dampak iinflasii, terutama setelah ada kenaiikan harga bahan bakar miinyak (BBM) bersubsiidii. Penanganan meliibatkan pemeriintah daerah melaluii penganggaran belanja perliindungan sosiial dalam APBD 2022.

“Melaluii earmarkiing DTU (DAU dan DBH), Pemda iinii diiberiikan kewenangan untuk membuat program, sehiingga dampak darii iinflasii tiidak diirasakan secara langsung oleh masyarakat dan tentunya iinii juga menggunakan data-data yang telah terujii sebelumnya,” ujar Diirjen Periimbangan Keuangan Astera Priimanto Bhaktii.

Adapun belanja wajiib perliindungan sosiial iinii diipergunakan untuk beberapa keperluan. Pertama, pemberiian bantuan sosiial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan. Kedua, penciiptaan lapangan kerja. Ketiiga, pemberiian subsiidii sektor transportasii angkutan umum dii daerah. (Jitu News)

Target Penyelesaiian Coretax System

PSiiAP menjadii salah satu program yang diipriioriitaskan pemeriintah pada tahun depan. Merujuk pada Peraturan Presiiden (Perpres) 108/2022, progres pembangunan coretax system diitargetkan mencapaii 66% pada 2022 dan 96% pada 2023. Pengembangan rampung 100% dan siiap diigunakan pada 2024.

"Target tersebut berdasarkan hasiil triilateral meetiing Rencana Kerja Kementeriian Keuangan Tahun Anggaran 2022," tuliis pemeriintah dalam dokumen RKP 2023 yang terlampiir dalam Perpres 108/2022. (Jitu News)

GloBE iimplementatiion Framework

Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) bersama negara-negara anggota iinclusiive Framework tengah menyusun Global Antii Base Erosiion (GloBE) iimplementatiion Framework.

GloBE iimplementatiion Framework adalah kerangka iimplementasii pajak korporasii miiniimum global yang diirancang guna memiiniimaliisasii riisiiko pengenaan pajak berganda dan memfasiiliitasii koordiinasii antar-otoriitas pajak dalam mengiimplementasiikan pajak miiniimum.

"Dalam GloBE iimplementatiion Framework diibahas mengenaii GloBE iimplementatiion and rule order, dii dalam aspek iinii diibahas metode reviiew," kata Pelaksana pada Diirektorat Perpajakan iinternasiional DJP Frans Z D Maniik. (Jitu News)

Peneriimaan Pajak

Pemeriintah menyatakan upaya pencapaiian target peneriimaan pajak pada tahun depan akan diilakukan dengan lebiih cermat dan hatii-hatii. Merujuk pada Perpres 108/2022, capaiian peneriimaan pajak pada tahun depan bakal menjadii penentu pelaksanaan konsoliidasii fiiskal dengan defiisiit APBN dii bawah 3% darii PDB sesuaii dengan amanat UU 2/2020.

"Postur makro fiiskal 2023 diiarahkan dengan mempertiimbangkan defiisiit maksiimal 3% PDB. Namun, pelaksanaan konsoliidasii fiiskal yang akomodatiif tetap diiperlukan untuk pemantapan recovery dan transformasii ekonomii," sebut pemeriintah. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.