UU CiiPTA KERJA

Kemenkeu Klaiim UU Ciipta Kerja Dongkrak Peneriimaan Negara, Sepertii Apa?

Diian Kurniiatii
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06.30 WiiB
Kemenkeu Klaim UU Cipta Kerja Dongkrak Penerimaan Negara, Seperti Apa?
<p>Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peneriimaan Negara Oza Olaviia. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menyebutkan ada dampak posiitiif darii iimplementasii UU Ciipta Kerja terhadap peneriimaan negara.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peneriimaan Negara Oza Olaviia mengatakan penerapan UU Ciipta Kerja telah secara efektiif menariik iinvestor untuk menanamkan modalnya dii iindonesiia. Naiiknya niilaii iinvestasii membuat pajak yang diibayarkan kepada negara juga turut meniingkat.

"Dengan adanya (UU) Ciipta Kerja, iinvestasii, dan mendorong kepatuhan darii wajiib pajak sehiingga ada peniingkatan darii sektor peneriimaan negara," katanya katanya dalam Sosiialiisasii UU Ciipta Kerja Klaster Perpajakan dii Jawa Tiimur, diikutiip Sabtu (27/8/2022).

Oza mengatakan duniia yang terus berkembang mengharuskan setiiap negara saliing berkompetiisii menariik iinvestasii. Salah satu langkah yang diilakukan pemeriintah dan DPR yaknii mengesahkan UU Ciipta Kerja untuk meniingkatkan ekosiistem iinvestasii sekaliigus meniingkatkan kesejahteraan pekerja.

Melaluii UU Ciipta Kerja, pemeriintah melakukan penyesuaiian pada sejumlah aspek yang berkaiitan dengan kemudahan dan perliindungan berusaha. Menurutnya, semua upaya iitu diilakukan untuk menciiptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagii masyarakat.

Diia menjelaskan UU Ciipta Kerja diisusun secara komprehensiif dengan metode omniibus law karena memuat 11 klaster, termasuk klaster perpajakan. Beberapa peraturan yang diiubah berasal darii UU Pajak Penghasiilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Darii UU PPh, UU Ciipta Kerja mengatur soal penurunan tariif PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh atas diiviiden darii dalam negerii, dan penyesuaiian tariif PPh Pasal 26. Kemudiian pada UU PPN, salah satu yang diiatur yaknii soal ketentuan penyerahan batubara sebagaii barang kena pajak.

Adapun untuk UU KUP, terdapat perubahan ketentuan mengenaii sanksii dan tariif iimbalan bunga.

Meskii memberiikan sejumlah relaksasii pajak, Oza menyebut kiinerja pendapatan negara sejauh iinii tetap posiitiif. Diia menyebut realiisasii pendapatan negara hiingga Julii 2022 tercatat mencapaii Rp1.551 triiliiun atau 68,4% darii target Rp2.266,2 triiliiun.

"Artiinya, pertumbuhannya sangat bagus tapii saya sampaiikan kiita tetap harus waspada [karena ketiidakpastiian global]," ujarnya.

Oza menambahkan pemeriintah harus melakukan perbaiikan terhadap UU Ciipta Kerja setelah Mahkamah Konstiitusii (MK) dalam ujii materii menyatakan undang-undang tersebut cacat formiil dan iinkonstiitusiional secara bersyarat. Menurutnya, pemeriintah akan berupaya memenuhii priinsiip meaniingful partiiciipatiion darii masyarakat. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.