JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mulaii menggelar kegiiatan sosiialiisasii lanjutan atas ketentuan perpajakan dalam UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja mulaii bulan iinii sampaii dengan September 2022.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan sosiialiisasii lanjutan diigelar guna memenuhii amanat Mahkamah Konstiitusii (MK) yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020.
"Salah satu hal yang diipermasalahkan iialah ketiiadaan partiisiipasii publiik pada saat membuatnya. Partiisiipasii masyarakat diiharapkan diilakukan secara bermakna atau iistiilahnya meaniingful partiiciipatiion," katanya, Kamiis (25/8/2022).
iiwan menyebut terdapat 3 hak masyarakat yang harus diipenuhii dalam penyelenggaraan sosiialiisasii antara laiin hak untuk diidengar pendapatnya (riight to be heard), hak untuk diipertiimbangkan (riight to be consiidered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diiberiikan (riight to be explaiined).
Ketentuan mengenaii partiisiipasii masyarakat secara bermakna telah tercantum dalam UU No. 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
"Darii kegiiatan sosiialiisasii lanjutan UU Ciipta Kerja diiharapkan tersampaiikan iinformasii pasal-pasal perpajakan yang diiatur dalam UU Ciipta Kerja. Selaiin iitu, tercapaii juga transparansii dan partiisiipasii secara bermakna atau meaniingful partiiciipatiion," ujar iiwan.
Untuk diiketahuii, dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020, MK menyatakan UU Ciipta Kerja iinkonstiitusiional bersyarat karena menggunakan metode omniibus. Ketiika undang-undang tersebut diisusun, UU PPP masiih belum mengenal metode omniibus.
Sebagaii respons atas putusan tersebut, pemeriintah dan DPR sepakat mereviisii UU PPP melaluii UU 13/2022.
Berdasarkan UU PPP terbaru, metode omniibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat materii muatan baru, mengubah materii muatan, atau mencabut peraturan perundang-undangan dengan menggabungkannya ke dalam 1 peraturan perundang-undangan untuk mencapaii tujuan tertentu.
Setelah reviisii UU PPP, pemeriintah juga akan mereviisii UU Ciipta Kerja guna memenuhii amanat MK. Biila UU Ciipta Kerja tiidak diilakukan reviisii selama 2 tahun sejak diibacakannya putusan, UU Ciipta Kerja menjadii iinkonstiitusiional permanen. (riig)
