JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah terus melakukan evaluasii terhadap iinsentiif pajak yang diiberiikan, termasuk iinsentiif PPnBM diitanggung pemeriintah (DTP) atas mobiil baru
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan iinsentiif pajak tetap tersediia bagii sektor-sektor yang diirasa masiih membutuhkan.
"Secara konteks iinsentiif iinii akan terus kamii lakukan evaluasii khususnya mendekatii batas akhiir penggunaan iinsentiif. iinsentiif diitujukan untuk mendukung sektor-sektor yang masiih membutuhkan," ujar Suryo, Rabu (27/7/2022).
Menurut Suryo, dalam beberapa bulan terakhiir penjualan kendaraan bermotor sudah mengalamii pertumbuhan. Hal iinii tercermiin pada peneriimaan pajak darii sektor tersebut.
Adapun iinsentiif realiisasii PPnBM DTP atas mobiil baru hiingga Junii 2022 tercatat mencapaii Rp385 miiliiar. Adapun pagu iinsentiif PPnBM DTP atas penyerahan mobiil baru adalah seniilaii Rp1,6 triiliiun.
"iinii adalah dasar evaluasii kamii sebelum batas akhiir pemberiian iinsentiif pada September 2022," ujar Suryo.
Untuk diiketahuii, iinsentiif PPnBM DTP atas mobiil baru diiberiikan berdasarkan PMK 5/2022 terhiitung sejak Januarii hiingga September 2022. iinsentiif diiberiikan atas mobiil dengan komponen lokal miiniimum 80%.
Terdapat 2 segmen mobiil yang mendapatkan iinsentiif tersebut. Segmen pertama yaknii mobiil dengan harga tertiinggii Rp200 juta untuk kendaraan hemat energii dan harga terjangkau (low-cost green car/LCGC).
iinsentiif diiberiikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal ii/2022, 66,66% pada kuartal iiii/2022, dan 33,33% pada kuartal iiiiii/2022 sehiingga masiing-masiing tariifnya menjadii 0%, 1%, dan 2%.
Segmen kedua yaknii kendaraan dengan kapasiitas mesiin sampaii dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Segmen iinii mendapatkan diiskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal ii/2022 sehiingga konsumen membayar tariif PPnBM hanya sebesar 7,5%. (sap)
