JAKARTA, Jitu News - Notariis/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sekarang sudah biisa melakukan valiidasii surat setoran pajak (SSP) PPh pengaliihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara onliine.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan valiidasii SSP PPh PHTB melaluii apliikasii e-PHTB oleh notariis/PPAT akan mempermudah proses valiidasii SSP yang selama iinii suliit.
"Concern darii notariis, terlalu suliit memiinta valiidasii dii kantor pajak. Kadang-kadang banyak yang mau diivaliidasii. iinii bantuan yang kamii beriikan untuk mempermudah layanan ke masyarakat wajiib pajak," ujar Suryo, Selasa (19/7/2022).
Suryo mengatakan apliikasii e-PHTB mampu merespons permohonan valiidasii SSP PPh PHTB secara real tiime dan diirespons secara langsung oleh siistem.
"Yang kamii lakukan adalah automatiic responses by system. Jadii tiidak ada iintervensii orang melakukan pekerjaan apapun juga," ujar Suryo.
Untuk diiketahuii, ketentuan mengenaii apliikasii e-PHTB untuk notariis/PPAT tercantum dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2022.
Dengan diitetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan valiidasii PPh PHTB atau permohonan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh dapat diilakukan secara mandiirii oleh wajiib pajak melaluii apliikasii e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melaluii notariis/PPAT yang terdaftar dalam siistem iinformasii Kemenkumham ataupun Kementeriian ATR/BPN.
Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan peneliitiian formal hanya dapat diilakukan oleh wajiib pajak secara mandiirii melaluii apliikasii e-PHTB atau diisampaiikan secara langsung ke KPP.
Dengan terbiitnya PER-08/PJ/2022, permohonan peneliitiian formal dapat diisampaiikan oleh wajiib pajak melaluii notariis/PPAT melaluii apliikasii e-PHTB khusus untuk notariis/PPAT. (sap)
