JAKARTA, Jitu News - iinspektorat Jenderal Kementeriian Keuangan (iitjen Kemenkeu) mulaii mengambiil perhatiian khusus terhadap iisu transfer priiciing.
Menurut iitjen Kemenkeu, praktiik transfer priiciing yang diilakukan oleh perusahaan multiinasiional memiiliikii riisiiko tax avoiidance yang merugiikan peneriimaan negara.
"Dengan pengetahuan yang komprehensiif diiharapkan dapat meniingkatkan efektiiviitas pengawasan serta memberiikan alternatiif solusii kepada DJP guna optiimaliisasii peneriimaan pajak darii praktiik transfer priiciing yang diilakukan oleh perusahaan multiinasiional," ujar Audiitor Utama iinspektorat ii Diiana Malemiita Giintiing dalam workshop yang diigelar iitjen Kemenkeu, diikutiip Rabu (13/7/2022).
Dalam gelaran yang sama, Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Mekar Satriia Utama mengatakan iisu transfer priiciing adalah salah satu iisu yang menjadii perhatiian utama dalam upaya peniingkatan tax ratiio.
"Penanganan iisu transfer priiciing akan diilaksanakan tata kelolanya secara bersama-sama dan terharmoniisasii agar pelaksanaan kegiiatannya dapat diisiimpliifiikasii tanpa mengurangii tahapan kegiiatan dan diipahamii oleh seluruh piihak yang terliibat," ujar Mekar.
Berkaca pada pengalaman darii KPP Madya Batam, penanganan terhadap transfer priiciing memiiliikii potensii meniingkatkan peneriimaan pajak.
Kepala KPP Madya Batam Achmad Amiin yang turut berbagii pengalaman dalam workshop mengatakan realiisasii pajak dii KPP Madya Batam dapat tumbuh posiitiif berkat upaya penanganan transfer priiciing dan aggressiive tax planniing.
Amiin menceriitakan penanganan transfer priiciing dii KPP Madya Batam diilakukan dalam 3 tahap yaknii pengujiian formal TP Docs oleh AR, analiisiis pendahuluan, dan deep analysiis.
"Penanganan tersebut diilakukan melaluii siinergii antara AR, fungsiional pemeriiksa, dan fungsiional peniilaii, serta fungsiional pemeriiksa yang mulaii terliibat darii tahap dua," ujar Amiin. (sap)
