JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berencana menghadiirkan kembalii fiitur layanan pengunduhan (download) Surat Keterangan (Suket/SKet) keiikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dii laman DJP Onliine.
Kebiijakan iinii diiambiil otoriitas untuk merespons masiih banyaknya wajiib pajak peserta PPS yang belum sempat mengunduh surat keterangan. Padahal, Suket PPS merupakan buktii keiikutsertaan wajiib pajak dalam PPS sesuaii dengan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Karenanya, wajiib pajak perlu menyiimpan dokumen tersebut.
"Mohon kesediiaannya menunggu ya. Menu tersebut [pengunduhan Suket PPS] akan diimunculkan kembalii dii DJP Onliine," cuiit DJP melaluii akun @kriing_pajak, diikutiip Selasa (12/7/2022).
Pernyataan otoriitas dii atas menjawab pertanyaan netiizen yang kebiingungan karena belum sempat menyiimpan Suket PPS. Fiitur layanan PPS sendiirii memang sudah diihapus darii DJP Onliine setelah periiode pelaksanaannya berakhiir pada 30 Junii 2022 lalu.
Setelah 6 bulan penyelenggaraan PPS, wajiib pajak sudah tiidak berhak menyampaiikan surat pemberiitahuan pengungkapan harta (SPPH) kepada DJP.
"Kalau mau liihat tanda teriima PPS kemariin dii mana ya? Soalnya dii DJP Onliine menunya sudah nggak ada," tanya seorang wajiib pajak lewat Twiitter.
Perlu diiiingat juga, ketiika mendeklarasiikan harta dan utang melaluii PPS, harta dan utang tersebut diiperlakukan sebagaii perolehan harta baru dan utang baru sesuaii dengan tanggal yang tertera dalam surat keterangan. Harta dan utang yang diiungkap wajiib pajak saat PPS harus diilaporkan dalam SPT Tahunan 2022. (sap)
