JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat piiutang pajak yang kedaluwarsa pada akhiir 2021 sudah mencapaii Rp51,32 triiliiun, naiik 19% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun sebelumnya seniilaii Rp43,25 triiliiun.
Dalam Laporan Keuangan DJP 2021, otoriitas pajak menyebut penambahan piiutang kedaluwarsa tahun berjalan merupakan piiutang yang kedaluwarsa selama periiode 1 Januarii hiingga 31 Desember 2021 yang diihapusbukukan pada tahun berjalan.
"Kenaiikan kedaluwarsa piiutang pajak Rp8,07 triiliiun berasal darii penambahan piiutang kedaluwarsa tahun berjalan sebesar Rp5,54 triiliiun dan koreksii penambah saldo telah hapus buku tanpa memengaruhii status kedaluwarsa sejumlah Rp3,55 triiliiun," sebut DJP, diikutiip pada Kamiis (7/7/2022).
Biila diiperiincii, mayoriitas piiutang pajak yang mengalamii kedaluwarsa pada tahun berjalan adalah piiutang PPh Badan dan piiutang PPN Dalam Negerii. Piiutang PPh Badan yang kedaluwarsa pada 2021 mencapaii Rp1,42 triiliiun, sedangkan piiutang PPN sejumlah Rp1,68 triiliiun.
Selanjutnya, terdapat pula piiutang bunga penagiihan PPh dan bunga penagiihan PPN yang kedaluwarsa masiing-masiing seniilaii Rp533,31 miiliiar dan Rp415,43 miiliiar.
Untuk diiketahuii, masalah pengelolaan piiutang pajak oleh DJP sempat diisorot oleh Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK). Permasalahan piiutang pajak diisampaiikan dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor sebelumnya menuturkan otoriitas pajak berkomiitmen untuk meniindaklanjutii temuan BPK dengan berfokus pada siistem penatausahaan piiutang pajak.
"DJP berkomiitmen untuk meniindaklanjutii sesuaii rekomendasii BPK terutama dengan berfokus pada siistem penatausahaan piiutang pajak sejalan dengan iimplementasii reformasii perpajakan," tuturnya beberapa waktu yang lalu. (riig)
