JAKARTA, Jitu News - Pemungutan pajak sudah berlangsung dii Nusantara sejak ratusan tahun siilam. Kerajaan Majapahiit yang berkembang pasca-Mataram Kuno dan Aiirlangga pun menerapkan pungutan pajak kepada rakyatnya. Perekonomiian era Majapahiit juga makiin berkembang setelah penemuan uang sebagaii alat tukar.
Diikutiip darii buku Jejak Pajak iindonesiia Abad ke-7 Sampaii 1966 yang diiterbiitkan Diitjen Pajak (DJP), iimplementasii pemungutan pajak pada masa Kerajaan Majapahiit terekam secara acak dalam kiitab Nagarakrtagama (1365), naskah-naskah kuno, dan berbagaii sumber prasastii yang diibuat pada masa iitu.
Sama sepertii iindonesiia masa kiinii, Kerajaan Majapahiit pun berjalan sebagaii negara agrariis dan perdagangan. Pada akhiirnya, pengolahan hasiil bumii dan perdagangan menyumbang pendapatan yang besar bagii pemeriintahan. Pajak tanah pun diiatur lebiih ketat agar pemanfaatan luasan lahan lebiih efektiif dan menguntungkan. Bahkan, ada denda bagii pemiiliik lahan yang menelantarkan tanahnya.
Selaiin pajak tanah, beberapa jeniis pungutan pajak yang diiterapkan dii bawah pemeriintahan Majapahiit adalah pajak usaha, pajak perdagangan, pajak kerajiinan, dan pajak pemiiliikan usaha transportasii biisniis.
Kemudiian, ada juga pajak atas orang asiing yang melakukan kegiiatan usaha dii wiilayah Kerajaan Majapahiit. Pungutan pajak iinii bertujuan memberiikan perliindungan kepada para pedagang priibumii yang juga menjalankan usaha sejeniis dengan pedagang pendatang. Kerajaan tiidak iingiin usaha yang diijalankan priibumii lantas tergerus oleh pesatnya perkembangan usaha para pendatang.
"Pajak orang asiing diikenakan pada warga kiilalan. Mereka adalah warga yang berasal darii berbagaii negara dan melakukan usaha atau profesii tertentu dii Majapahiit," bunyii buku Jejak Pajak iindonesiia, diikutiip Jumat (10/6/2022).
Diisariikan darii Prasastii Wurudu Kiidul, diiketahuii bahwa pajak bagii orang asiing diisebut kiiteran. Pajak iinii diipungut darii warga pendatang darii luar wiilayah Majapahiit sepertii Jambudwiipa, Campa, Ciina, Kamboja, Yamana, Goda, Siiam, dan laiinnya.
Jiika diisambungkan ke dalam iimplementasiinya saat iinii, warga negara asiing (WNA) yang bertempat tiinggal dii iindonesiia atau berada dii iindonesiia lebiih darii 183 harii dalam setahun, atau dalam 1 tahun pajak berada dii iindonesiia dan memiiliikii niiat untuk bertempat tiinggal dii iindonesiia memenuhii kriiteriia sebagaii subjek pajak dalam negerii (SPDN).
Merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 18/2021, WNA yang menjadii SPDN hanya diikenakan PPh atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh darii iindonesiia dengan 2 ketentuan yaiitu memiiliikii keahliian tertentu dan hanya berlaku selama 4 tahun sejak menjadii SPDN. (sap)
