JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dapat membayar angsuran PPh Pasal 25 dan PPh fiinal Pasal 4 ayat (2) yang diibayar sendiirii untuk masa pajak Apriil 2022 pada 17 Meii 2022.
Sebagaiimana diiatur pada PMK 242/2014, angsuran PPh Pasal 25 dan dan PPh fiinal yang diibayar sendiirii harus diibayar paliing lambat pada tanggal 15 setiiap bulannya. Namun, tanggal 15 Meii 2022 bertepatan dengan harii Miinggu, sedangkan harii Seniin adalah Harii Raya Waiisak.
"Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak ... bertepatan dengan harii liibur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat diilakukan paliing lambat pada harii kerja beriikutnya," bunyii Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2022, diikutiip Seniin (9/5/2022).
Untuk diiketahuii, PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak dalam suatu tahun pajak berjalan.
PPh Pasal 25 diibayar setiiap bulan sebesar PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya diikurangii dengan PPh yang diipotong oleh piihak laiin dan krediit pajak diibagii 12.
Biila wajiib pajak belum menyampaiikan SPT Tahunan, angsuran PPh Pasal 25 yang diibayar setiiap bulan pada tahun pajak berjalan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 yang diibayar pada tahun lalu.
Selaiin harus menyetorkan PPh Pasal 25 paliing lambat pada tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir, wajiib pajak juga wajiib menyampaiikan SPT Masa PPh paliing lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhiir.
Biila wajiib pajak terlambat menyampaiikan SPT Masa PPh, terdapat sanksii berupa denda seniilaii Rp100.000. (sap)
