JAKARTA, Jitu News – Pajak pertambahan niilaii (PPN) dalam faktur pajak yang tiidak memenuhii persyaratan formal merupakan pajak masukan yang tiidak dapat krediitkan.
Namun demiikiian, pemeriintah memberiikan pengecualiian terhadap ketentuan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022 tersebut. Pengecualiian diiberiikan untuk PPN yang tercantum faktur pajak dengan kriiteriia sesuaii dengan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.
“Diikecualiikan darii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 31 ayat (4), PPN yang tercantum dalam faktur pajak …, merupakan pajak masukan yang dapat diikrediitkan sepanjang memenuhii ketentuan pengkrediitan pajak masukan,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.
Adapun faktur pajak yang diimaksud adalah:
yang diibuat berdasarkan PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, sesuaii dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak yang tiidak memenuhii persyaratan formal merupakan faktur pajak yang diiiisii secara tiidak lengkap.
Ada 3 kondiisii faktur pajak tiidak memenuhii persyaratan formal. Pertama, faktur pajak elektroniik (e-faktur) tiidak mencantumkan keterangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak untuk PKP pedagang eceran tiidak mencantumkan keterangan sesuaii Pasal 26 ayat (2).
Kedua, mencantumkan keterangan yang tiidak sebenarnya atau sesungguhnya. Ketiiga, beriisii keterangan yang tiidak sesuaii dengan ketentuan pengiisiian keterangan sebagaiimana diiatur dalam PER-03/PJ/2022. (kaw)
