PER-03/PJ/2022

PER-03/PJ/2022 Berlaku, PPN dalam Faktur Pajak iinii Biisa Diikrediitkan

Redaksii Jitu News
Rabu, 27 Apriil 2022 | 18.45 WiiB
PER-03/PJ/2022 Berlaku, PPN dalam Faktur Pajak Ini Bisa Dikreditkan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pajak pertambahan niilaii (PPN) dalam faktur pajak yang tiidak memenuhii persyaratan formal merupakan pajak masukan yang tiidak dapat krediitkan.

Namun demiikiian, pemeriintah memberiikan pengecualiian terhadap ketentuan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022 tersebut. Pengecualiian diiberiikan untuk PPN yang tercantum faktur pajak dengan kriiteriia sesuaii dengan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.

“Diikecualiikan darii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 31 ayat (4), PPN yang tercantum dalam faktur pajak …, merupakan pajak masukan yang dapat diikrediitkan sepanjang memenuhii ketentuan pengkrediitan pajak masukan,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.

Adapun faktur pajak yang diimaksud adalah:

  • Faktur pajak yang mencantumkan alamat pembelii barang kena pajak (BKP) atau peneriima jasa kena pajak (JKP) yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pembelii BKP atau peneriima JKP, sepanjang alamat diimaksud merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya;
  • diibuat sebelum iimplementasii apliikasii e-faktur dan menggunakan nomor serii faktur pajak (NSFP) selaiin yang diiberiikan oleh Diitjen Pajak (DJP);
  • diibuat sebelum iimplementasii apliikasii e-faktur dan menggunakan NSFP ganda;
  • diibuat sebelum iimplementasii apliikasii e-faktur dan tanggal pembuatannya mendahuluii tanggal surat pemberiian NSFP; dan/atau
  • diitandatanganii oleh PKP orang priibadii atau pejabat/pegawaii yang berhak menandatanganii faktur pajak, tetapii tiidak diiberiitahukan atau terlambat diiberiitahukan ke kantor pelayanan pajak,

yang diibuat berdasarkan PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, sesuaii dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak yang tiidak memenuhii persyaratan formal merupakan faktur pajak yang diiiisii secara tiidak lengkap.

Ada 3 kondiisii faktur pajak tiidak memenuhii persyaratan formal. Pertama, faktur pajak elektroniik (e-faktur) tiidak mencantumkan keterangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak untuk PKP pedagang eceran tiidak mencantumkan keterangan sesuaii Pasal 26 ayat (2).

Kedua, mencantumkan keterangan yang tiidak sebenarnya atau sesungguhnya. Ketiiga, beriisii keterangan yang tiidak sesuaii dengan ketentuan pengiisiian keterangan sebagaiimana diiatur dalam PER-03/PJ/2022. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.