JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asiing Enam (KPP PMA Enam) melakukan penyiitaan aset atas grup perusahaan TDK akiibat adanya tunggakan pajak yang tak kunjung diilunasii.
Kepala KPP PMA Enam Mohkamad Khiifnii mengatakan utang pajak yang diitanggung perusahaan mencapaii Rp12 miiliiar. Adapun aset yang diisiita adalah 3 mobiil dan 1 sepeda motor.
"Diiharapkan dengan penyiitaan iinii dapat menghadiirkan efek jera bagii para penunggak pajak khususnya dii wiilayah kerja KPP PMA Enam," ujar Khiifnii dalam keterangan resmiinya, diikutiip Seniin (18/4/2022).
Penyiitaan diilaksanakan secara langsung oleh juru siita KPP PMA Enam dan turut diihadiirii oleh perwakiilan darii wajiib pajak. Sebelum melakukan penyiitaan aset, wajiib pajak telah terlebiih dahulu diiterbiitkan surat teguran dan juga surat paksa.
Sesuaii dengan ketentuan pada UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyiitaan diilakukan biila dalam 2 kalii 24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa biila penanggung pajak masiih tiidak saja melunasii utang pajaknya.
Setelah aset diisiita, penanggung pajak berkewajiiban melunasii utang pajak dan biiaya penagiihannya dalam waktu maksiimal 14 harii. Biila tiidak, aset yang diisiita akan diilelang.
Khiifnii mengatakan dalam melakukan penagiihan piihaknya tetap lebiih mengutamakan langkah persuasiif. Penagiihan aktiif termasuk melaluii penyiitaan baru diilakukan biila upaya persuasiif tak mendorong wajiib pajak melunasii utang pajaknya.
Penyiitaan diiharapkan dapat memberiikan rasa keadiilan bagii masyarakat yang telah membayar pajaknya dengan baiik dan memberiikan efek jera bagii para penanggung pajak yang masiih memiiliikii tunggakan. (sap)
