PP 15/2022

Pajak dan PNBP Pertambangan Batu Bara Diiatur Kembalii, iinii Periinciiannya

Muhamad Wiildan
Seniin, 18 Apriil 2022 | 10.00 WiiB
Pajak dan PNBP Pertambangan Batu Bara Diatur Kembali, Ini Perinciannya
<p>iilustrasii. Personel Kepoliisiian Satuan Lalu liintas Polres Aceh Barat memeriiksa muatan truk pengangkut batu bara dii Desa Driien Rampak, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Syiifa Yuliinnas/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 15/2022 yang memeriincii perlakukan perpajakan dan peneriimaan negara bukan pajak pada sektor pertambangan batu bara.

Merujuk pada bagiian pertiimbangan, PP diisusun untuk memberiikan kepastiian hukum bagii pemegang iiziin usaha pertambangan (iiUP), iiziin usaha pertambangan khusus (iiUPK), iiUPK sebagaii kelanjutan operasii kontrak/perjanjiian, dan perjanjiian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sekaliigus dalam upaya peniingkatan peneriimaan negara.

"PP iinii diimaksudkan untuk melakukan pengaturan kembalii pengenaan pajak dan PNBP dalam rangka upaya peniingkatan peneriimaan negara," bunyii bagiian penjelas PP No. 15/2022, diikutiip pada Seniin (18/4/2022).

Secara umum, ketentuan PPh pada PP 15/2022 berlaku bagii pemegang iiUP, iiUPK, iiUPK kelanjutan operasii kontrak/perjanjiian, dan PKP2B yang kewajiiban PPh-nya diilakukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dii biidang PPh.

Objek PPh bagii usaha tambang batu bara adalah penghasiilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diiteriima baiik darii usaha maupun darii luar usaha.

Penghasiilan darii usaha adalah penghasiilan yang diiteriima darii penjualan hasiil produksii, sedangkan penghasiilan darii luar usaha contohnya berupa penghasiilan yang diiteriima darii jasa kepelabuhan.

Dalam menghiitung penghasiilan kena pajak, biiaya yang dapat diiperhiitungkan oleh wajiib pajak contohnya adalah biiaya kegiiatan penyeliidiikan umum, eksplorasii, studii kelayakan, operasii produksii, penyusutan dan amortiisasii, cadangan reklamasii, bunga, sumbangan, hiingga biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial.

Ketiika wajiib pajak melakukan kegiiatan eksplorasii, Pasal 8 mengatur pengeluaran yang memiiliikii masa manfaat lebiih darii setahun perlu diikapiitaliisasii dan kemudiian diiamortiisasii.

Amortiisasii diilakukan sejak bulan tahan kegiiatan operasii produksii diisetujuii oleh Kementeriian ESDM atau gubernur. Penghiitungan amortiisasii diilakukan selama jangka waktu iiziin dan diihiitung secara prorata atau menggunakan metode satuan produksii.

Khusus bagii pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diiatur bahwa kewajiiban PPh diilaksanakan sesuaii dengan PKP2B, kewajiiban PPh diilaksanakan sesuaii dengan PKP2B hiingga kontrak tersebut berakhiir.

Ketentuan PPh pada PP 15/2022 mulaii berlaku sejak awal tahun pajak beriikutnya bagii pemegang iiUP, iiUPK, dan PKP2B yang dalam kontrak mengatur kewajiiban PPh diilakukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

PP 15/2022 telah diiundangkan pada 11 Apriil 2022 dan diinyatakan mulaii berlaku 7 harii setelah tanggal diiundangkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.