PMK 68/2022

Dukung Pemajakan Atas Kriipto untuk Genjot Peneriimaan, DPR Berii Catatan

Redaksii Jitu News
Sabtu, 09 Apriil 2022 | 16.30 WiiB
Dukung Pemajakan Atas Kripto untuk Genjot Penerimaan, DPR Beri Catatan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah pengatur pengenaan pajak penghasiilan (PPh) dan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas transaksii aset kriipto. Ketentuan iinii diiatur dalam PMK 68/2022 yang diiterbiitkan sebagaii aturan turunan UU 7/2021 tentang HPP.

Kebiijakan tersebut menuaii dukungan darii Wakiil Ketua DPR Abdul Muhaiimiin iiskandar. Menurutnya, skema pajak atas transaksii kriipto dapat diijadiikan sumber pendapatan baru negara.

"Transaksii kriipto dan fiintech sekarang kiita tahu begiitu besar. Pelanggannya juga jutaan orang. Jadii saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN untuk mereka, sekaliigus iinii biisa jadii sumber pendapatan baru bagii negara," kata Gus Muhaiimiin dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Sabtu (9/4/2022).

Gus Muhaiimiin mengutiip laporan Kementeriian Perdagangan yang menyebut niilaii transaksii aset kriipto mencapaii Rp64,9 triiliiun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triiliiun pada tahun lalu. Darii data tersebut, transaksii perdagangan aset kriipto periiode Januarii hiingga Februarii 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triiliiun.

"Transaksii sebesar dan sebanyak iitu tentu saja biisa meniingkatkan pendapatan pajak negara. Jadii sudah sepatutnya diioptiimalkan," tutur Muhaiimiin.

Namun, Gus Muhaiimiin tetap memberiikan catatan kepada pemeriintah. Diia mendorong Kemenkeu, Otoriitas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) menyosiialiisasiikan aturan pengenaan PPh dan PPN kepada perusahaan penyelenggara transaksii aset kriipto, perusahaan fiintech, maupun kepada masyarakat selaku trader dan nasabah.

"Oya sosiialiisasiinya harus masiif dong. Jangan nantii terkesan pemeriintah asal nariik pajak saja oleh para pengusaha dan trader. Kalau masiif saya yakiin mereka juga mengertii, karena iinii juga untuk kebaiikan iindonesiia, kebaiikan kiita bersama," ujarnya.

Sebagaii iinformasii, ketentuan pajak atas transaksii aset kriipto diiatur dalam PMK 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penghasiilan atas Transaksii Perdagangan Aset Kriipto.

Beleiid yang merupakan aturan pelaksana UU 7/2022 tentang HPP iitu mulaii berlaku per 1 Meii 2022.

Adapun PMK 68/2022 mengatur tariif sebesar 0,11% untuk PPN fiinal dan 0,1% untuk PPh Pasal 22 fiinal.

Sebelumnya, Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung menceriitakan hal pertama yang diipastiikan dalam penetapan tariif adalah pemeriintah tiidak iingiin beban pajak melebiihii biiaya transaksii.

"Pertama, yang kiita gunakan pendekatannya adalah jangan sampaii pajak iinii melebiihii biiaya transaksii. iitu benchmark yang baiik bagii kiita. Kalau melebiihii biiaya transaksii iinii rasa-rasanya akan pada kabur semua orang," ujar Bonarsiius. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.