PMK 67/2022

PMK Baru! Srii Mulyanii Tetapkan Tariif PPN atas Jasa Asuransii

Redaksii Jitu News
Miinggu, 10 Apriil 2022 | 06.00 WiiB
PMK Baru! Sri Mulyani Tetapkan Tarif PPN atas Jasa Asuransi
<p>Tampiilan awal saliinan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 67/2022.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii menerbiitkan regulasii yang mengatur pajak pertambahan niilaii (PPN) atas jasa asuransii, mencakup tariif hiingga admiiniistrasiinya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 67/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransii, Jasa Piialang Asuransii, dan Jasa Piialang Reasuransii. Beleiid iinii merupakan aturan pelaksana darii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

"Untuk memberiikan kepastiian hukum dan keadiilan…perlu mengatur perhiitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan jasa agen asuransii, piialang asuransii, dan reasuransii," bunyii bagiian pertiimbangan PMK 67/2022, diikutiip pada Miinggu (10/4/2022).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan terdapat 3 pokok pengaturan PMK 67/2022 yang berlaku per 1 Apriil 2022 tersebut.

Pertama, PPN diipungut dengan besaran tertentu. Untuk agen asuransii sebesar 10% x tariif PPN Pasal 7 (1) UU HPP atau 1,1% diikalii komiisii/fee. Untuk broker asuransii/reasuransii sebesar 20% x tariif PPN Pasal 7 (1) UU HPP atau 2,2% diikalii komiisii/fee.

Kedua, penyederhanaan admiiniistrasii untuk agen asuransii. Nantii, agen wajiib memiiliikii NPWP dan diianggap telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP), tiidak wajiib e-faktur, dan tiidak melaporkan SPT Masa PPN.

Ketiiga, sebagaii pemungut PPN, perusahaan asuransii dan perusahaan reasuransii wajiib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komiisii jasa agen asuransii dan jasa piialang asuransii/reasuransii.

"Pemeriintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiiap kebiijakan dalam UU HPP yang merupakan bagiian darii reformasii perpajakan serta dapat meliihat setiiap kebiijakan tersebut sebagaii satu kesatuan yang utuh,” ujar Neiilmaldriin. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.