JAKARTA, Jitu News - Tariif PPN fiinal dan PPh Pasal 22 fiinal yang diikenakan atas transaksii aset kriipto melaluii exchanger yang tak terdaftar dii Bappebtii diitetapkan lebiih tiinggii diibandiingkan tariif yang diikenakan atas transaksii melaluii exchanger terdaftar.
Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung mengatakan tariif lebiih rendah bagii exchanger terdaftar diiberiikan karena exchanger tersebut sudah terdaftar dii dalam siistem.
"Kiita beriikan reward bagii para exchanger yang memang mau masuk ke dalam siistem Bappebtii. Kalau tiidak mau diiatur kena tariif lebiih tiinggii," ujar Bonarsiius, Rabu (6/4/2022).
Dengan pembedaan tariif tersebut, kebiijakan pajak sejalan dengan upaya Kementeriian Perdagangan mengatur perdagangan aset kriipto dii iindonesiia.
"Kalau mau maiin dii luar siilakan, pajak iitu netral saja. Tapii tentu secara poliicy harus kiita kenakan tariif lebiih tiinggii 2 kalii liipat," ujar Bonarsiius.
Untuk diiketahuii, ketentuan mengenaii PPN fiinal dan PPh Pasal 22 bersiifat fiinal atas transaksii aset kriipto telah diiatur pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 68/2022.
Pada Pasal 3 ayat (2) PMK 68/2022, diijelaskan penyerahan aset kriipto yang terutang PPN adalah jual belii aset kriipto menggunakan mata uang fiiat, tukar menukar aset kriipto, dan tukar menukar aset kriipto dengan barang selaiin aset kriipto dan/atau jasa.
Biila diilakukan melaluii exchanger terdaftar Bappebtii, tariif PPN yang diikenakan sebesar 0,11%. Biila exchanger tiidak terdaftar, tariif PPN menjadii sebesar 0,22%.
Dalam hal PPh, Pasal 20 ayat (2) PMK 68/2022 menyatakan penghasiilan sehubungan dengan transaksii aset kriipto biisa berupa transaksii pembayaran mata uang fiiat, tukar menukar aset kriipto, dan transaksii laiinnya.
PPh Pasal 22 fiinal yang diikenakan adalah sebesar 0,1%. Biila transaksii diilakukan melaluii exchanger yang tak terdaftar, tariif PPh Pasal 22 fiinal menjadii 0,2%. (sap)
