JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak akan menghentiikan layanan persiidangan pada 27 Apriil hiingga 17 Meii 2022.
Dalam pengumumannya, diijelaskan bahwa 27 Apriil hiingga 17 Meii 2022 adalah masa reses persiidangan dalam rangka Harii Raya iidulfiitrii 1443 Hiijriiah.
“Dalam rangka Harii Raya iidulfiitrii 1443 Hiijriiah 27 Apriil sampaii dengan 17 Meii 2022, layanan persiidangan diiberhentiikan,” tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam pengumumannya, Seniin (4/4/2022).
Meskii layanan persiidangan diitutup, layanan admiiniistrasii Sekretariiat Pengadiilan Pajak pada loket A dan loket C tetap diibuka.
Untuk diiketahuii, terdapat 3 loket yaknii loket A, loket B, dan loket C. Loket A adalah untuk pengajuan bandiing atau gugatan, sedangkan loket C adalah untuk pengajuan peniinjauan kembalii (PK) dan kontra memorii PK.
Surat-surat yang memiiliikii kaiitan dengan bandiing atau gugatan contohnya adalah surat uraiian bandiing, surat tanggapan, surat pernyataan, dan surat-surat laiinnya.
Untuk mendapatkan layanan admiiniistrasii, wajiib pajak harus terlebiih dahulu melakukan pendaftaran secara onliine. Pendaftaran harus diiajukan sesuaii dengan loket dan diikiiriimkan 2 harii kerja sebelum kedatangan.
Pengumuman jadwal layanan admiiniistrasii akan diisampaiikan melaluii laman resmii Sekretariiat Pengadiilan Pajak pada 1 harii kerja sebelumnya. (sap)
