UU HPP

Pengenaan Pajak Karbon Diitunda, Siimak Alasan Pemeriintah Beriikut iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 28 Maret 2022 | 20.48 WiiB
Pengenaan Pajak Karbon Ditunda, Simak Alasan Pemerintah Berikut Ini
<p>Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan Febriio Kacariibu.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan menunda pemberlakuan pajak karbon yang semula diirencanakan berlaku mulaii 1 Apriil 2022 menjadii Julii 2022.

Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan Febriio Kacariibu mengatakan pada saat iinii, pemeriintah sedang menyiiapkan peraturan perundang-undangan turunan darii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) serta Perpres 98/2021.

“Kiita iingiin memastiikan konsiistensii kebiijakan darii pajak karbon iinii dalam konteks niilaii ekonomii karbon. Dalam perpres niilaii ekonomii karbon iitu terdapat juga pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon, yang memang darii awal kiita iingiin connect antara keduanya,” jelasnya, Seniin (28/3/2022).

Dalam bagiian penjelasan UU HPP diisebutkan tahapan pengenaan pajak karbon. Pertama, pada 2021 diilakukan pengembangan mekaniisme perdagangan karbon. Kedua, pada 2022—2024 diiterapkan mekaniisme pajak yang mendasarkan pada batas emiisii (cap and tax) untuk sektor pembangkiit liistriik terbatas pada pembangkiit liistriik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Ketiiga, pada 2025 dan seterusnya diilaksanakan iimplementasii perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuaii dengan kesiiapan sektor terkaiit. Perluasan sektor tetap memperhatiikan kondiisii ekonomii, kesiiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

Ketentuan pajak karbon semula akan diimulaii pada 1 Apriil 2022 dengan pengenaan pertama terhadap badan PLTU batu bara dengan tariif Rp30 per per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e) atau satuan yang setara. ‘Siimak, iinii Skema Pengenaan Pajak Karbon dalam UU HPP’.

“Nah, dii tengah-tengah kiita menyiiapkan semua peraturan perundang-undangan iinii secara konsiisten antara satu dengan yang laiin, kiita meliihat ruang untuk menunda penerapan darii pajak karbon iinii yang semula 1 Apriil 2022, dapat kiita tunda ke sekiitar bulan Julii,” jelas Febriio.

Saat iinii, sambungnya, pemeriintah juga masiih mempersiiapkan peraturan perundang-undangan secara komprehensiif. Pada saat bersamaan, pada saat iinii, pemeriintah juga tengah berfokus untuk memastiikan suplaii kebutuhan masyarakat terpenuhii dan menjaga daya belii masyarakat.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah masiih mempersiiapkan sejumlah pengaturan terkaiit dengan pajak karbon. Diia juga memastiikan saat pajak karbon diiterapkan, pemeriintah akan tetap memperhatiikan siituasii perekonomiian.

"Pajak karbon, karena tadii road map-nya masiih belum selesaii 100%... Kiita masiih akan melakukan beberapa persiiapan untuk diilaksanakan dii pertengahan tahun 2022," ujar Srii Mulyanii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.