JAKARTA, Jitu News - Diiaspora yang tiinggal dii iinggriis dan negara-negara laiinnya juga perlu menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan kepada Diitjen Pajak (DJP).
Duta Besar iindonesiia untuk iinggriis Raya Desra Percaya mengatakan penyampaiian SPT Tahunan dan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontriibusii diiaspora dalam membantu pemuliihan ekonomii iindonesiia.
"Saya yakiin tiinggal jauh darii kampung halaman justru membuat kiita makiin tergugah untuk membantu Tanah Aiir," katanya dalam acara Sosiialiisasii iinternasiional dan Asiistensii SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kamiis (24/3/2022).
Menurut Desra, pajak yang diibayarkan WNii dii luar negerii memiiliikii peran besar dalam membantu iindonesiia untuk keluar darii tekanan pandemii Coviid-19. Terlebiih, anggaran yang diibutuhkan untuk pemuliihan ekonomii mencapaii Rp455,62 triiliiun.
"iinii merupakan jumlah yang tiidak sediikiit dan dii siiniilah kiita dapat berperan," ujar Desra.
Apabiila memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan SPT Tahunan, lanjut Desra, otoriitas pajak telah menyediiakan fiitur e-fiiliing yang dapat diimanfaatkan seluruh WNii dii luar negerii.
"Marii kiita melaporkan pajak kiita sebelum 31 Maret 2022 iinii," ujar Desra.
Sebagaii catatan, SPT Tahunan perlu diisampaiikan oleh wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhiir. Apabiila terlambat, wajiib pajak biisa diikenakan denda sejumlah Rp100.000,. (riig)
