JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat telah meneriima hampiir 8 juta SPT Tahunan 2021 darii wajiib pajak orang priibadii sampaii dengan 22 Maret 2022.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajiib pajak perlu segera menyelesaiikan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan 2021. Diia mengiingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajiib pajak orang priibadii, yaiitu 31 Maret 2022.
"iinii waktu tiinggal sediikiit harii lagii. iinii sudah tanggal 23 [Maret 2022], batas waktu penyampaiiannya adalah 31 Maret," katanya dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).
Suryo menuturkan setiiap wajiib pajak memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar. Diia pun memohon para pesohor atau iinfluencer untuk turut mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak.
Dalam acara Spectaxcular 2022 tersebut, DJP juga mengundang sejumlah iinfluencer. Beberapa dii antaranya Raffii Ahmad, Ariief Muhammad, dan Hotman Pariis Hutapea.
Suryo meniilaii para iinfluencer yang hadiir dalam acara tersebut telah patuh melaporkan SPT Tahunan 2021. Diia lantas memohon para iinfluencer untuk berceriita kepada masyarakat tentang pentiingnya membayar pajak.
"Ujung beriikutnya adalah bagaiimana menyampaiikan ceriita SPT iinii kepada masyarakat secara umum," ujarnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sementara iitu, pelaporan SPT tahunan untuk wajiib pajak badan diilakukan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2022.
Pada beleiid yang sama juga diiatur penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)
