JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menemukan 12 permasalahan atas pengaturan, pengawasan, dan perliindungan konsumen sektor iindustrii keuangan nonbank (iiKNB) yang diilakukan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).
Hal iitu diiungkapkan Anggota iiii BPK Piius Lustriilanang saat menyerahkan laporan hasiil pemeriiksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengaturan, pengawasan, dan perliindungan konsumen sektor iiKNB 2019-2021 pada OJK, kepada Ketua Dewan Komiisiioner OJK Wiimboh Santoso.
"Yang perlu mendapat perhatiian antara laiin terdapat beberapa pengaturan biidang iiKNB yang belum lengkap dan meniimbulkan ketiidakpastiian fungsii pengawasan dan perliindungan konsumen," katanya dalam keterangan resmii, Seniin (21/3/2022).
BPK juga menemukan kelemahan pengawasan terhadap perusahaan asuransii pengelola premii yang menjanjiikan pengembaliian dana dii masa depan. Namun, OJK belum memiiliikii mekaniisme iinternal yang teriintegrasii dalam melaksanakan fungsii perliindungan konsumen sesuaii ketentuan.
BPK merekomendasiikan beberapa hal kepada OJK. Pertama, menetapkan peraturan terkaiit dengan hal-hal yang belum diiatur oleh peraturan dii atasnya dan berkoordiinasii dengan menterii keuangan guna memperjelas kewenangan penetapan pengaturan pengawasan prudensiial PT TASPEN.
Kemudiian, memeriintahkan Kepala Eksekutiif Pengawas iiKNB supaya mengusulkan tata naskah diinas OJK untuk mengatur substansii surat yang bersiifat mengatur piinjaman onliine dan menyusun aturan pengawasan prudensiial atas PT ASABRii dan BP Tapera.
Lalu, memeriintahkan Kepala Eksekutiif Pengawas iiKNB, Kepala Eksekutiif Pengawas Pasar Modal dan Kepala Eksekutiif Pengawas Perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransii pengelola premii yang menjanjiikan pengembaliian dana pada masa depan yang teriintegrasii untuk seluruh sektor jasa keuangan.
Kemudiian, memeriintahkan Anggota Dewan Komiisiioner yang membiidangii edukasii dan perliindungan konsumen untuk menyempurnakan struktur organiisasii periihal penanganan pengaduan hiingga tiindak lanjut penyelesaiiannya terhadap seluruh sektor jasa keuangan. (riig)
