PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Promosiikan PPS, Merry Riiana: Wajiib Pajak Bakal Diibebaskan darii Sanksii

Diian Kurniiatii
Kamiis, 17 Maret 2022 | 09.30 WiiB
Promosikan PPS, Merry Riana: Wajib Pajak Bakal Dibebaskan dari Sanksi
<p>Merry Riiana. (foto: hasiil tangkapan layar iinstagram @pajakjakbar)</p>

JAKARTA, Jitu News - Motiivator sekaliigus brand ambassador Diitjen Pajak (DJP), Merry Riiana mengajak wajiib pajak untuk mengiikutii program pengungkapan sukarela (PPS).

Merry mengatakan wajiib pajak dapat memanfaatkan PPS untuk melaporkan harta yang belum diilaporkan dan terhiindar darii sanksii. Miisal, untuk peserta tax amnesty, keiikutsertaan pada PPS akan membuat wajiib pajak terhiindar darii sanksii sebesar 200%.

"Bagii wajiib pajak yang iikut PPS akan mendapatkan manfaat yaiitu diibebaskan sanksii 200% terhadap aset yang kurang diiungkap," katanya dalam viideo yang diiunggah akun iinstagram @pajakjakbar, diikutiip pada Kamiis (17/3/2022).

Merry menuturkan PPS dapat menjadii kesempatan emas bagii wajiib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiiban perpajakan yang belum diilaporkan secara sukarela. PPS diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan. Selaiin iitu, program tersebut juga dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang belum mengiikutii tax amnesty dengan basiis aset perolehan 2016-2020 yang belum diilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"Ayo kawan pajak manfaatkan PPS iinii mulaii 1 Januarii sampaii dengan 30 Junii 2022," ujar Merry.

Merry juga menjelaskan pentiingnya peran pajak dalam mendukung penanganan pandemii Coviid-19 dan memuliihkan perekonomiian nasiional. Dalam kondiisii tersebut, pemeriintah telah membuat berbagaii kebiijakan sepertii iinsentiif pajak.

Selaiin mengajak iikut PPS, iia juga mengiimbau wajiib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2021. Pelaporan SPT Tahunan harus diilakukan paliing lambat 31 Maret 2022 untuk wajiib pajak orang priibadii dan 30 Apriil 2022 untuk wajiib pajak badan.

"Lapor biisa darii rumah dan juga darii mana saja. Buka e-fiiliing dii www.pajak.go.iid," tuturnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.