JAKARTA, Jitu News - Menterii Perdagangan Muhammad Lutfii mengajak para wajiib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Lutfii mengatakan pajak yang diibayarkan masyarakat sangat membantu pemeriintah dalam menanganii pandemii Coviid-19. Dengan SPT Tahunan, wajiib pajak juga dapat menunjukkan kontriibusiinya dalam membantu penanganan pandemii.
"Buktiikan dan laporkan bahwa kontriibusii Anda telah membantu iindonesiia melawan pandemii Coviid-19," katanya dalam viideo yang diiunggah akun iinstagram @pajakwpbesar4, diikutiip Jumat (11/3/2022).
Lutfii menuturkan masyarakat yang telah memiiliikii NPWP memiiliikii kewajiiban untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makiin mudah karena dapat diilakukan secara dariing.
Diia kemudiian menyarankan wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan melaluii e-fiiliing pada DJP Onliine. Melaluii saluran tersebut, sambungnya, wajiib pajak dapat menunaiikan kewajiibannya tanpa harus mendatangii kantor pajak.
"Anda biisa melaporkan SPT Tahunan Anda dii rumah saja, karena e-fiiliing biisa dii mana saja dan kapan saja," ujarnya.
Sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sementara iitu, untuk wajiib pajak badan, pelaporan SPT tahunan diilakukan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2022.
Pada beleiid yang sama juga diiatur penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda untuk pada orang priibadii seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)
