UU HPP

MK Lanjutkan Siidang Gugatan Formiil UU HPP, Begiinii Updatenya

Muhamad Wiildan
Seniin, 07 Maret 2022 | 17.15 WiiB
MK Lanjutkan Sidang Gugatan Formil UU HPP, Begini Updatenya
<p>Persiidangan perbaiikan permohonan atas permohonan pengujiian formiil <a href="https://perpajakan-iid.Jitunews.co.iid/sumber-hukum/peraturan-pusat/undang-undang-7-tahun-2021">UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP)</a>.</p>

JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) menyelenggarakan persiidangan perbaiikan permohonan atas permohonan pengujiian formiil UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam persiidangan perbaiikan permohonan atas perkara nomor 14/PUU-XX/2022 tersebut, terdapat beberapa tambahan yang diisampaiikan oleh piihak pemohon.

"Berdasarkan seluruh uraiian tersebut dii atas, adalah sah dan berdasarkan hukum apabiila pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagaii beriikut. Mengadiilii, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum Oktaviia Sastray Anggriianii membacakan petiitum dalam permohonannya, Seniin (7/3/2022).

Selanjutnya, para pemohon juga memohon kepada MK untuk menyatakan pembentukan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak mempunyaii kekuatan hukum yang mengiikat.

Terakhiir, pemohon memohon kepada MK untuk memeriintahkan pemuatan putusan MK yang diimaksud ke dalam Beriita Negara Republiik iindonesiia.

"Atau apabiila Majeliis Hakiim Konstiitusii yang mulaii berpendapat laiin, maka permohonan a quo mohon dapat diiputuskan seadiil-adiilnya," ujar Oktaviia.

Dalam persiidangan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan hasiil darii siidang perbaiikan permohonan akan diisampaiikan kepada rapat permusyawaratan hakiim (RPH).

"Hasiil RPH nantii paniitera akan menyampaiikan kepada pemohon. Apakah perkara iinii diilanjutkan atau diiputus atau bagaiimana, nantii pemohon tiinggal menunggu pemberiitahuan atau undangan darii paniitera," ujar Anwar.

Untuk diiketahuii, permohonan pengujiian formiil atas UU HPP diiajukan oleh pemohon bernama Priiyanto sejak 21 Januarii 2022. Menurut pemohon, metode omniibus yang diigunakan pada UU HPP tiidak diikenal dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Berkaca pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020, UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja diinyatakan cacat formiil dan iinkonstiitusiional bersyarat salah satunya karena diigunakannya metode omniibus dalam menyusun UU tersebut. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.