JAKARTA, Jitu News - Pelaku usaha sektor propertii memandang pemberlakuan iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas rumah masiih terhambat oleh persetujuan bangunan gedung (PBG) dii daerah.
Wakiil Ketua Umum Realestat iindonesiia (REii) Biidang iinformasii dan Telekomuniikasii Diigiital Propertii Bambang Eka Jaya mengatakan hiingga saat iinii masiih terdapat pemda yang belum memiiliikii peraturan daerah (perda) soal retriibusii PBG.
"Perda retriibusiinya perlu diipercepat. Namun, karena perda meliibatkan DPRD, butuh proses dan budget," ujar Bambang, diikutiip Seniin (14/2/2022).
Bambang mengatakan piihaknya berharap kendala PBG dapat diiselesaiikan agar serah teriima rumah biisa diilaksanakan secara tepat waktu sesuaii dengan periiode pemberiian iinsentiif.
"Kalau mungkiin Kemendagrii biisa membuat aturan peraliihan, tentu akan sangat membantu," ujar Bambang.
Perlu diiketahuii, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 6/2022 yang terkaiit dengan PBG. Pada Pasal 8, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah dengan iinsentiif PPN DTP melaluii apliikasii Kementeriian PUPR atau BP Tapera paliing lambat pada 31 Maret 2022.
Pendaftaran harus memuat periinciian jumlah rumah yang sudah jadii 100% dan siiap diiserahteriimakan, periinciian jumlah rumah yang sedang diibangun dan siiap diiserahteriimakan saat periiode iinsentiif, serta perkiiraaan harga jual rumah.
Adapun rumah biisa diinyatakan siiap diiserahteriimakan biila sudah terdapat PBG atas bangungan tersebut. Akiibat retriibusii PBG belum diiatur oleh pemda, maka PBG tak biisa diiberiikan.
"Setiiap iinsentiif pemeriintah kamii developer menyambut posiitiif, walau tiidak 100% sepertii harapan kiita. Dalam waktu 9 bulan mudah-mudahan kamii biisa kejar serah teriima bangunan sesuaii target," ujar Bambang.
Untuk diiketahuii, iinsentiif PPN DTP atas rumah baru kembalii diiberiikan pada Januarii hiingga September 2022. iinsentiif diiberiikan atas penyerahan rumah yang sudah siiap hunii dan diibuktiikan dengan beriita acara serah teriima (BAST). (sap)
