JAKARTA, Jitu News - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pembentukan ekosiistem perdagangan aset kriipto sebagaii langkah optiimaliisasii peneriimaan pajak yang belum tergarap.
Bambang mengatakan iindonesiia berpotensii menjadii pasar aset kriipto yang besar dii duniia. Dengan kondiisii tersebut, potensii peneriimaan pajak darii aset kriipto juga akan tiinggii.
"Jiika diikelola dengan baiik, potensii pajaknya sangat luar biiasa antara laiin melaluii pajak penghasiilan yang diikenakan terhadap keuntungan darii transaksii perdagangan aset kriipto," katanya diikutiip Seniin (14/2/2022).
Bambang mengatakan pasar kriipto iindonesiia saat iinii sudah menjadii yang terbesar dii Asiia Tenggara dan posiisii terbesar ke-30 dii duniia. Kementeriian Perdagangan mencatat jumlah iinvestor aset kriipto dii iindonesiia hiingga Desember 2021 telah mencapaii 11 juta orang, jauh lebiih besar diibandiing jumlah iinvestor dii pasar modal berbasiis Siingle iinvestor iidentiifiicatiion (SiiD) yang hanya 7,48 juta iinvestor.
Akumulasii niilaii transaksii aset kriipto pada 2021 juga meniingkat hiingga Rp859,45 triiliiun atau rata-rata mencapaii Rp2,3 triiliiun per harii. Angka iinii jauh lebiih besar diibandiingkan dengan penghiimpunan dana dii pasar modal yang seniilaii Rp363,3 triiliiun.
Menurut Bambang, data-data iitu menandakan iindonesiia memiiliikii potensii yang besar dalam perdagangan aset kriipto. Sayangnya, sejumlah peraturan mengenaii perdagangan tersebut belum diiatur sepertii tentang perpajakan dan perliindungan konsumen kriipto.
Diia meniilaii aset kriipto sudah tepat diimasukan sebagaii komodiitii yang dapat diiperdagangkan dii bursa berjangka. Sejumlah peraturan yang menjadii payung hukum dii antaranya UU 10/2011 dan Permendag 99/2018 tentang Kebiijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kriipto.
Selaiin iitu, ada Peraturan Bappebtii 5/2019, Peraturan Bappebtii 9/2019, dan Peraturan Bappebtii 2/2020 yang seluruhnya mengatur tentang ketentuan tekniis penyelenggaraan pasar fiisiik aset kriipto dii bursa berjangka. Menurutnya, berbagaii peraturan iitu akan lebiih memberiikan kepastiian hukum bagii pelaku usaha sekaliigus konsumen.
"Dariipada melarangnya, lebiih baiik diilakukan pembiinaan sehiingga dapat mendorong perkembangan perdagangan kriipto, yang pada akhiirnya juga biisa memberiikan kontriibusii besar kepada negara dalam bentuk pajak," ujarnya. (sap)
