PMK 6/2022

Harus Tahu, Begiinii Ketentuan Faktur Pajak untuk iinsentiif PPN Rumah DTP

Diian Kurniiatii
Rabu, 09 Februarii 2022 | 13.23 WiiB
Harus Tahu, Begini Ketentuan Faktur Pajak untuk Insentif PPN Rumah DTP
<p>iilustrasii. Pekerja menyelesaiikan pembangunan uniit rumah dii salah satu perumahan dii Maja, Lebak, Banten, Kamiis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoiirunas/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – Dalam pemberiian iinsentiif PPN DTP, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun wajiib membuat faktur pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 6/2022, faktur pajak tersebut harus diiiisii secara lengkap dan benar, termasuk iidentiitas pembelii berupa nama serta Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau Nomor iinduk Kependudukan (NiiK).

"Faktur pajak ... diilengkapii iinformasii berupa kode iidentiitas rumah pada pengiisiian kolom nama barang," bunyii Pasal 9 ayat (3) PMK 6/2022, diikutiip pada Rabu (9/2/2022).

PKP harus menerbiitkan 2 buah faktur pajak atas penyerahan rumah yang mendapatkan iinsentiif PPN DTP sebesar 50% darii PPN yang terutang.

Kedua faktur pajak iitu terdiirii atas faktur pajak dengan kode transaksii 01 untuk bagiian 50% harga jual yang tiidak mendapatkan iinsentiif PPN DTP dan faktur pajak dengan kode transaksii 07 untuk bagiian 50% harga jual yang mendapatkan iinsentiif PPN DTP.

Pada penyerahan rumah dengan iinsentiif PPN DTP sebesar 25% juga diibuat 2 faktur paja, yaknii faktur pajak dengan kode transaksii 01 untuk bagiian 75% harga jual yang tiidak mendapatkan iinsentiif PPN DTP dan faktur pajak dengan kode transaksii 07 untuk bagiian 25% harga jual yang mendapatkan iinsentiif PPN DTP.

Faktur pajak tersebut harus diiberiikan keterangan “PPN Diitanggung Pemeriintah Eksekusii PMK Nomor 6/PMK.010/2022". Jiika keterangan iitu belum tersediia dalam apliikasii pembuatan faktur pajak, PKP dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat diicantumkan dii faktur pajak melaluii apliikasii diimaksud.

"Faktur pajak ... yang diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan Masa PPN oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun, merupakan laporan realiisasii PPN diitanggung pemeriintah," bunyii Pasal 9 ayat (8).

Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN Januarii 2022 sampaii dengan September 2022 dapat diiperlakukan sebagaii laporan realiisasii sepanjang diisampaiikan paliing lambat 31 Oktober 2022.

Sementara iitu, Pasal 14 menyebut apabiila terdapat penyerahan rumah yang memenuhii ketentuan tetapii telah diiterbiitkan faktur pajak sebelum berlakunya PMK 6/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantiian atas faktur pajak yang telah diiterbiitkan.

Pembetulan atau penggantiian faktur pajak tersebut harus diilaporkan dalam SPT Masa pembetulan yang diisampaiikan paliing lambat 31 Oktober 2022.

"Atas pembetulan atau penggantiian faktur pajak yang diilaporkan dalam surat pemberiitahuan masa pembetulan ... dapat diiperlakukan sebagaii laporan realiisasii pemanfaatan PPN diitanggung pemeriintah," bunyii Pasal 14 ayat (4) PMK 6/2022. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.