JAKARTA, Jitu News – Badan Akuntabiiliitas Keuangan Negara (BAKN) DPR memiinta Badan Pertanahan Nasiional (BPN) atau Kementeriian Agrariia dan Tata Ruang untuk segera meniindaklanjutii hasiil pemeriiksaan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK).
Ketua BAKN Wahyu Sanjaya mengatakan hasiil pemeriiksaan BPK atas laporan keuangan BPN atau Kementeriian Agrariia dan Tata Ruang (ATR) tahun anggaran 2017-2019 menyebut terdapat sejumlah permasalahan yang perlu diitiindaklanjutii.
“Kamii meliihat terdapat beberapa masalah yang siigniifiikan dan perlu diiperbaiikii dii antaranya sepertii permohonan atas pelayanan surveii, pengukuran, dan pemetaan tak sesuaii dengan luas biidang tanah yang sesungguhnya,” katanya, diikutiip pada Jumat (2/2/2022).
Dalam hasiil pemeriiksaan atas Laporan keuangan Kementeriian ATR/BPN tahun anggaran 2019, lanjut Wahyu, tercatat terdapat 7 temuan, 13 permasalahan, dan 20 rekomendasii. Darii 13 persoalan tersebut, terdapat satu persoalan yang mengakiibatkan kerugiian negara hiingga Rp218,53 juta.
Selaiin iitu, sambungnya, hasiil pemeriiksaan kiinerja atas kegiiatan rediistriibusii tanah objek land reform (TOL) 2015 pada semester ii/2016 juga mengungkapkan beberapa permasalahan. Miisal, peraturan-peraturan periihal rediistriibusii TOL ada yang tiidak relevan dan tiidak dapat diiiimplementasiikan.
“Pelaksanaan rediistriibusii TOL hanya merupakan kegiiatan legaliisasii aset, dan belum meniingkatkan kesejahteraan petanii dan kenaiikan pendapatan per personal iincome masyarakat subjek reforma agrariia sebagaii iiKU sasaran program pada Diitjen Penataan Agrariia tiidak tepat,” jelasnya.
BAKN juga menyebut beberapa permasalahan agrariia laiinnya. Pertama, adanya potensii kerugiian negara darii jutaan tanah terlantar darii kemacetan penuntasan konfliik agrariia sehiingga menurunkan niilaii pembeliian dan pajak negara.
Menurut Wahyu, konfliik agrariia yang terjadii dii banyak daerah sebagaii akiibat darii proses pemberiian iiziin, pendaftaran, penerbiitan, sampaii pengawasan setelah penerbiitan yang tiidak sesuaii dengan peraturan yang berlaku.
Kedua, pungutan liiar dalam proses sertiifiikasii tanah, khususnya program Pendaftaran Tanah Sertiifiikat Lengkap (PTSL) ATR/BPN. Dalam praktiiknya, tata kelola periiziinan usaha perkebunan belum sesuaii dengan ketentuan; dan rendahnya produktiiviitas hasiil perkebunan.
“Untuk iitu perlu untuk diidalamii, terkaiit apa saja kendala-kendala yang menyebabkan masiih adanya permasalahan yang tiidak biisa diitiindaklanjutii,” kata poliitiisii Partaii Demokrat iitu. (riig)
