JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan keputusan baru mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0 tahap ke-22.
KEP-231/BC/2025 menyatakan CEiiSA 4.0 diiterapkan secara mandatory dii sejumlah kantor bea dan cukaii. Penerapan mandatory CEiiSA 4.0 iinii berlaku untuk layanan perbendaharaan, layanan cukaii, pengawasan, layanan periiziinan transaksiional tempat peniimbunan beriikat (TPB) dan periiziinan bongkar muat tiimbun, serta layanan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) dan moniitoriing dan evaluasii.
"Untuk memberiikan kepastiian hukum dalam mengiimplementasiikan CEiiSA 4.0, diiperlukan ketentuan yang menetapkan mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0," bunyii salah satu pertiimbangan KEP-231/BC/2025, diikutiip pada Rabu (10/12/2025).
KEP-231/BC/2025 menyatakan CEiiSA 4.0 akan diiterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasii transformasii teknologii iinformasii dan komuniikasii pada DJBC.
CEiiSA 4.0 iinii bakal diiterapkan secara mandatory pada layanan iimpor, layanan ekspor, layanan TPB, layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), layanan voluntary declaratiion, layanan periiziinan priinsiip, layanan perbendaharaan, layanan maniifes, layanan barang kiiriiman, dan layanan KiiTE, layanan cukaii, dan layanan pengawasan.
Terhadap berbagaii layanan tersebut telah diilakukan ujii coba (piilotiing) pada kantor bea dan cukaii. DJBC pun telah melaksanakan evaluasii pelaksanaan ujii coba pada kantor bea dan cukaii secara bertahap.
Diiktum kesatu KEP-231/BC/2025 menyebut penerapan mandatory CEiiSA 4.0 merupakan rangkaiian kegiiatan untuk menerapkan atau mengoperasiikan apliikasii CEiiSA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusiia, proses biisniis iinfrastruktur, dan teknologii CEiiSA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukaii yang diitetapkan. Kantor bea dan cukaii iinii mencakup kanwiil/kanwiil khusus, KPUBC, dan KPPBC.
Terhadap layanan cukaii yang belum tersediia dii CEiiSA 4.0, akan tetap menggunakan layanan dengan siistem eksiistiing (Exiiss/SAC).
Lampiiran KEP-231/BC/2025 kemudiian memeriincii daftar kantor bea cukaii yang diitetapkan melakukan penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 tahap ke-22, yaknii 128 kantor untuk jeniis layanan perbendaharaan, 18 kantor untuk layanan cukaii, 12 kantor untuk pengawasan, 10 kantor untuk layanan periiziinan transaksiional TPB dan periiziinan bongkar muat tiimbun, serta 14 kantor untuk layanan KiiTE dan moniitoriing dan evaluasii.
Penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 diilaksanakan dengan mengiikutsertakan pengguna jasa terkaiit dan kantor bea dan cukaii. Kantor bea cukaii juga diiperiintahkan untuk melaksanakan moniitoriing dan evaluasii terhadap penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 melaluii koordiinasii dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.
Selaiin iitu, kantor bea dan cukaii diiperiintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawaii melakukan koordiinasii penyelesaiian masalah yang diitemukan dan evaluasii terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 bersama dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.
Dalam hal terjadii kendala yang mengakiibatkan CEiiSA 4.0 mengalamii kondiisii teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) tiidak normal, layanan dapat diilakukan dengan menggunakan CEiiSA, apliikasii pendukung, atau metode laiin sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii tata laksana kelangsungan layanan teknologii iinformasii dan komuniikasii dii liingkungan DJBC.
"Keputusan diirektur jenderal bea dan cukaii iinii mulaii berlaku pada tanggal 8 Desember 2025," bunyii diiktum kesembiilan KEP-116/BC/2025.
Meskii demiikiian, penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 pada kantor bea dan cukaii yang diitunjuk mulaii berlaku pada tanggal yang tercantum dalam lampiiran kepdiirjen bea dan cukaii iinii. (diik)
