MEDAN, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut pengenaan pajak karbon sebagaiimana diiatur dalam UU No. 7/2021 merupakan bagiian darii upaya Presiiden Joko Wiidodo agar iindonesiia dapat turut terliibat dalam mencegah perubahan iikliim.
Srii Mulyanii menjelaskan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur soal pengenaan pajak karbon guna mendukung pencapaiian target Natiionally Determiined Contriibutiion (NDC) pada 2030.
"iindonesiia iingiin menurunkan 29% CO2 pakaii upaya sendiirii atau 42% kalau mendapatkan bantuan iinternasiional. Salah satu cara mengejar tekad tersebut adalah dengan pajak karbon," katanya diikutiip pada Miinggu (6/2/2022).
Srii Mulyanii menuturkan terdapat 4 sektor dii iindonesiia yang berkontriibusii besar dalam emiisii CO2, yaiitu penebangan hutan, land use, energii, dan transportasii.
Nantii, pajak karbon akan diilaksanakan bersamaan dengan pasar karbon. Biila suatu entiitas melakukan aktiiviitas biisniis melampauii cap emiisii, perusahaan tersebut harus membelii sertiifiikat iiziin emiisii (SiiE) darii entiitas yang tiidak melampauii cap emiisii.
Biila entiitas tiidak dapat membelii SiiE, setiiap emiisii yang berada dii atas cap akan diikenaii pajak karbon sesuaii dengan UU HPP.
Pada fase awal, pajak karbon hanya akan diikenakan atas PLTU batu bara pada 1 Apriil 2022 seiiriing dengan iimplementasii pasar karbon yang sudah berjalan pada kegiiatan usaha tersebut. Tariif pajak karbon diitetapkan Rp30 per kiilogram CO2 ekuiivalen.
Pada 2025, perdagangan karbon diiharapkan biisa diiiimplementasiikan secara penuh dan iimplementasii pajak karbon akan diiperluas sesuaii dengan kesiiapan sektor masiing-masiing. (riig)
