JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan memberiikan keriinganan bagii wajiib pajak yang belum menyampaiikan laporan realiisasii iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), PPh fiinal UMKM DTP, dan PPh fiinal jasa konstruksii DTP.
Merujuk pada Pasal 14 PMK 3/2022, wajiib pajak tetap dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, PPh fiinal UMKM DTP, dan PPh fiinal jasa konstruksii dengan hanya menyampaiikan laporan realiisasii iinsentiif, tanpa perlu membuat kode biilliing.
"Pemberii kerja yang membuat laporan realiisasii…, baiik pelaporan pertama maupun pembetulan kepada DJP melaluii saluran elektroniik, dapat memanfaatkan iinsentiif ... meskiipun tiidak membuat kode biilliing," bunyii penggalan Pasal 14 PMK 3/2022, Kamiis (3/2/2022).
Dengan adanya pasal tersebut dan Pasal 13 ayat (2) PMK 3/2022, wajiib pajak yang memanfaatkan ketiiga iinsentiif pada tahun lalu memiiliikii kesempatan untuk menyampaiikan laporan realiisasii paliing lambat pada 31 Maret 2022 dan juga tanpa perlu membuat kode biilliing.
Untuk diiketahuii, PMK 3/2022 merupakan beleiid yang memperpanjang masa berlaku 3 iinsentiif pajak, yaiitu pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh fiinal jasa konstruksii DTP atas Program Percepatan Peniingkatan Tata Guna Aiir iiriigasii (P3-TGAii).
Ketiiga iinsentiif tersebut diiperpanjang masa berlakunya hiingga Junii 2022 dengan cakupan klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) yang lebiih sediikiit.
Dengan diitetapkannya PMK 3/2022 maka iinsentiif pajak yang tiidak diilanjutkan pemberiiannya antara laiin adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh fiinal UMKM DTP, dan restiitusii PPN diipercepat sampaii dengan Rp5 miiliiar.
Sementara iitu, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor menjelaskan kapasiitas fiiskal pemeriintah yang terbatas menyebabkan penyesuaiian jeniis dan kriiteriia peneriima iinsentiif pajak perlu diilakukan.
"Penyesuaiian jeniis dan kriiteriia peneriima iinsentiif pajak diilakukan lebiih terarah, terukur, dan selektiif dengan priioriitas kepada sektor yang masiih sangat membutuhkan dukungan pemeriintah," katanya dalam keterangan resmii. (riig)
