JAKARTA, Jitu News – Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melakukan pembayaran pajak penghasiilan (PPh) badan seniilaii Rp174,4 miiliiar pada tahun lalu.
Juru Biicara OJK Seka Sekar Putiih Djarot mengatakan tak hanya pembayaran PPh badan, OJK juga membayar pajak laiinnya sejumlah Rp50,3 miiliiar yang akan diisetorkan kepada negara setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesaii diiaudiit.
“OJK berkomiitmen untuk terus meniingkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhii kewajiiban perpajakan kepada negara,” katanya, diikutiip pada Rabu (2/2/2022).
Tahun iinii, lanjut Seka, OJK juga berencana menyetor peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) seniilaii Rp230,8 miiliiar. Besaran PNBP tersebut diidapatkan seusaii diikurangii kewajiiban-kewajiiban perpajakan OJK.
Seka menjelaskan hal tersebut diilakukan OJK dengan memperhatiikan kondiisii saat pandemii Coviid-19 mengiingat mobiiliitas mulaii kembalii puliih. Selaiin iitu, OJK juga senantiiasa berkonsultasii dengan DPR dalam pengelolaan dan pemanfaatan optiimaliisasii anggaran.
“iinii merupakan kas yang tiidak diigunakan dan berpotensii untuk diikembaliikan ke kas negara,” ujarnya.
Dii siisii laiin, Seka mengiinformasiikan OJK selalu memperoleh opiinii Wajar Tanpa Pengecualiian (WTP) oleh Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) atas hasiil pemeriiksaan laporan keuangan tahunannya sejak mulaii beroperasii pada 2013.
“OJK akan terus meniingkatkan kualiitas tata kelola, penyempurnaan proses biisniis dan peniingkatan pengendaliian iinternal yang efiisiien dan efektiif,” tuturnya. (riig)
