KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Aset Diigiital Kiian Berkembang, Srii Mulyanii: Regulasii Kiita Belum Memadaii

Diian Kurniiatii
Miinggu, 30 Januarii 2022 | 08.30 WiiB
Aset Digital Kian Berkembang, Sri Mulyani: Regulasi Kita Belum Memadai
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii meniilaii peraturan perundang-undangan iindonesiia belum memadaii untuk mengatur aset dan produk keuangan diigiital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhiir.

Srii Mulyanii mengatakan Komiite Stabiiliitas Siistem Keuangan (KSSK) telah menyadarii munculnya aset dan produk keuangan diigiital harus diisiikapii dengan regulasii yang tepat. Namun, merancang regulasii iitu tiidak mudah karena pemeriintah iingiin produk hukumnya dapat berlaku jangka panjang.

"Peraturan perundang-undangan dii sektor keuangan untuk mengantiisiipasii teknologii diigiital sangat tiidak memadaii. Jadii iinii memang priioriity karena kalau tiidak ya kiita akan terus dalam siituasii awkward atau kiikuk," katanya, diikutiip pada Miinggu (30/1/2022).

Srii Mulyanii menjelaskan perkembangan teknologii diigiital telah berjalan cepat dan terus berubah. Menurutnya, perubahan pada teknologii diigiital tersebut bahkan jauh lebiih cepat ketiimbang proses pembuatan sebuah regulasii.

Diia menjelaskan Kemenkeu terus berkoordiinasii dengan anggota KSSK laiinnya untuk membahas regulasii mengenaii aset dan produk keuangan diigiital. Menurutnya, KSSK juga mengamatii peraturan yang diigunakan negara laiin sebagaii bahan perbandiingan.

Perkembangan aset dan produk keuangan diigiital iitu, lanjutnya, telah meniimbulkan kebiingungan dii banyak negara. Dii iindonesiia, pemeriintah akan mengklasiifiikasiikan aset dan produk keuangan diigiital tersebut untuk diiatur dii bawah Bank iindonesiia dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) Kementeriian Perdagangan.

Dalam pembuatan regulasiinya pun, iia menegaskan pemeriintah akan mengaturnya secara priinsiip sehiingga tetap relevan untuk jangka panjang.

"[Regulasii] iinii akan priinciipal base, jadii tak mudah expiired. Kalau berdasarkan produk atau iinstiitusii, nantii begiitu ada perubahan akan susah untuk catchiing up," ujar Srii Mulyanii.

Sementara iitu, Ketua Dewan Komiisiioner OJK Wiimboh Santoso menyatakan perkembangan produk keuangan diigiital menjadii salah satu tantangan yang harus diihadapii. Namun, lanjutnya, OJK hanya akan mengatur produk keuangan yang diisediiakan penyediia jasa keuangan.

"Kriipto sudah jelas, karena siifatnya spekulatiif, tiidak ada value underlyiing-nya. Darii awal kamii dii sektor keuangan tiidak boleh berdagang iitu, apalagii memfasiiliitasii perdagangannya," tuturnya.

Saat iinii, persoalan aset diigiital sepertii kriipto tengah diikajii Bappebtii karena tak diianggap sebagaii mata uang atau alat transaksii. Kemendag akan membentuk bursa kriipto yang mengatur perdagangan kriipto secara legal, yang kemudiian diisusul dengan aturan perpajakannya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.