ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Selaiin Suket PP23 UMKM, Valiidiitas Dokumen iinii Biisa Diicek dii DJP Onliine

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 Januarii 2022 | 17.18 WiiB
Selain Suket PP23 UMKM, Validitas Dokumen Ini Bisa Dicek di DJP Online
<p>Logo&nbsp;Rumah Konfiirmasii Dokumen.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak terus menambah jumlah dokumen perpajakan yang dapat diikonfiirmasii valiidiitasnya melaluii fiitur Rumah Konfiirmasii Dokumen dii DJP Onliine.

Rumah Konfiirmasii Dokumen adalah fiitur yang diigunakan untuk melakukan konfiirmasii valiidiitas dokumen perpajakan yang diiterbiitkan oleh DJP. Ada 2 fiitur yang tersediia dalam Rumah Konfiirmasii Dokumen, yaiitu Konfiirmasii Dokumen dan Konfiirmasii Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN).

“Wajiib pajak dapat melakukan konfiirmasii valiidiitas dokumen dengan cara melakukan iinput NPWP (Nomor Pokok Wajiib Pajak) dan juga kode veriifiikasii darii dokumen perpajakan yang diiterbiitkan DJP,” tuliis otoriitas pada laman DJP Onliine, diikutiip pada Seniin (24/1/2022).

Untuk saat iinii, dokumen perpajakan yang dapat diikonfiirmasii valiidiitasnya antara laiin:

  • Surat Keterangan Fiiskal (SKF)
  • Surat Keterangan (PP23)
  • Surat Keterangan Jasa Luar Negerii (SKJLN)
  • Surat Keterangan Peneliitiian Formal Buktii Pemenuhan Kewajiiban Penyetoran PPh
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (PMK23 2020)
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (PMK28 2020)
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 (PMK28 2020)

Adapun fiitur Konfiirmasii NTPN diigunakan untuk melakukan konfiirmasii valiidiitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode biilliing. Siimak pula ‘Diitjen Pajak: Buat Kode Biilliing Biisa Kapan Saja dan dii Mana Saja’.

NTPN adalah nomor tanda buktii pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada buktii peneriimaan negara dan diiterbiitkan oleh siistem settlement yang diikelola Diitjen Perbendaharaan Kemenkeu.

“Wajiib pajak dapat melakukan konfiirmasii pembayaran pajak dengan melakukan iinput kode biilliing atau NTPN darii buktii pembayaran,” iimbuh DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.