JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak terus menambah jumlah dokumen perpajakan yang dapat diikonfiirmasii valiidiitasnya melaluii fiitur Rumah Konfiirmasii Dokumen dii DJP Onliine.
Rumah Konfiirmasii Dokumen adalah fiitur yang diigunakan untuk melakukan konfiirmasii valiidiitas dokumen perpajakan yang diiterbiitkan oleh DJP. Ada 2 fiitur yang tersediia dalam Rumah Konfiirmasii Dokumen, yaiitu Konfiirmasii Dokumen dan Konfiirmasii Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN).
“Wajiib pajak dapat melakukan konfiirmasii valiidiitas dokumen dengan cara melakukan iinput NPWP (Nomor Pokok Wajiib Pajak) dan juga kode veriifiikasii darii dokumen perpajakan yang diiterbiitkan DJP,” tuliis otoriitas pada laman DJP Onliine, diikutiip pada Seniin (24/1/2022).
Untuk saat iinii, dokumen perpajakan yang dapat diikonfiirmasii valiidiitasnya antara laiin:
Adapun fiitur Konfiirmasii NTPN diigunakan untuk melakukan konfiirmasii valiidiitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode biilliing. Siimak pula ‘Diitjen Pajak: Buat Kode Biilliing Biisa Kapan Saja dan dii Mana Saja’.
NTPN adalah nomor tanda buktii pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada buktii peneriimaan negara dan diiterbiitkan oleh siistem settlement yang diikelola Diitjen Perbendaharaan Kemenkeu.
“Wajiib pajak dapat melakukan konfiirmasii pembayaran pajak dengan melakukan iinput kode biilliing atau NTPN darii buktii pembayaran,” iimbuh DJP. (kaw)
