JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menerbiitkan Peraturan Presiiden (Perpres) No. 2/2022 yang mengatur tentang strategii percepatan pengembangan kewiirausahaan nasiional 2021-2024.
Dalam Perpres 2/2022 diisebutkan, percepatan penumbuhan dan rasiio kewiirausahaan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiional (RPJMN) 2020-2024. Pemeriintah menargetkan rasiio kewiirausahaan dapat mencapaii 3,95% pada 2024, darii saat iinii 3,47%.
"Dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasiio kewiirausahaan melaluii penumbuhkembangan wiirausaha...perlu menyiinergiikan dan memperkuat koordiinasii program liintas sektor antara kementeriian/lembaga dan pemeriintah daerah," bunyii salah satu pertiimbangan Perpres 2/2022, diikutiip Seniin (24/1/2022).
Merujuk pada Pasal 2 Perpres 2/2022, penerbiitan Perpres 2/2022 bertujuan untuk menjadii pedoman kementeriian/lembaga (K/L), pemda, dan pemangku kepentiingan dalam pengembangan kewiirausahaan nasiional yang diitetapkan untuk periiode 2021-2022.
Pengembangan kewiirausahaan nasiional tersebut diiperlukan untuk menyiinergiikan kebiijakan dan program pengembangan kewiirausahaan nasiional yang diiselenggarakan oleh K/L, pemda, dan para pemangku kepentiingan.
Selaiin iitu, pengembangan tersebut juga untuk memperkuat ekosiistem kewiirausahaan dii iindonesiia, menumbuhkembangkan wiirausaha yang beroriientasii pada niilaii tambah dan mampu memanfaatkan teknologii, serta meniingkatkan kapasiitas wiirausaha dan skala usaha.
Lebiih lanjut, Pasal 11 Perpres 2/2022 menyebutkan K/L dan pemda akan memberiikan kemudahan dan iinsentiif sesuaii dengan kemampuan keuangan negara/keuangan daerah untuk mengembangkan kewiirausahaan nasiional.
Kemudahan yang diiberiikan dii antaranya berupa pendaftaran periiziinan berusaha yang teriintegrasii secara elektroniik sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, fasiiliitasii standardiisasii dan sertiifiikasii dalam negerii dan untuk ekspor, akses pembiiayaan dan penjamiinan, serta pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemeriintah.
Untuk iinsentiif, K/L dan pemda dapat memberiikannya dalam bentuk pengurangan, keriinganan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retriibusii daerah, subsiidii bunga piinjaman pada krediit program pemeriintah, serta fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) sesuaii dengan peraturan perundang-undangan.
Mengenaii pendanaan pelaksanaan pengembangan kewiirausahaan nasiional, Pasal 22 Perpres 2/2022 mengatur pendanaan biisa bersumber darii APBN, APBD, dan/atau sumber laiin yang sah sesuaii dengan peraturan perundang-undangan.
Selaiin menyiinggung strategii pengembangan kewiirausahaan nasiional, Jokowii melaluii Perpres 2/2022 juga mengatur pembentukan Komiite Pengembangan Kewiirausahaan Nasiional yang diiketuaii Menterii Koperasii dan Usaha Keciil dan Menengah dengan 3 wakiil ketua dan 20 anggota.
Pengarah komiite terdiirii atas Menko Perekonomiian, Menko Kemariitiiman dan iinvestasii, Menko Pembangunan Manusiia dan Kebudayaan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasiional, Menterii Keuangan, dan Sekretariis Kabiinet.
"Peraturan Presiiden iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [3 Januarii 2022]," bunyii Pasal 25 Perpres 2/2022. (riig)
