KEBiiJAKAN PAJAK

NFT dan Produk Kriipto Bukan Objek Pajak? Begiinii Penjelasan DJP

Redaksii Jitu News
Kamiis, 20 Januarii 2022 | 14.00 WiiB
NFT dan Produk Kripto Bukan Objek Pajak? Begini Penjelasan DJP
<p>Unggahan @kriing_pajak dii Twiitter.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii berkomentar terkaiit ketentuan pajak atas produk cryptocurrency atau mata uang kriipto, termasuk NFT. Melaluii akun @kriing_pajak dii Twiitter, otoriitas merespons pernyataan seorang netiizen yang berasumsii produk kriipto dan turunannya belum diianggap sebagaii objek pajak dii iindonesiia.

"Tolong bedakan antara penghasiilan kena pajak dengan tiidak, crypto dan turunannya belum termasuk objek pajak. Dii Eropa juga belum berlaku, jadii belajar pahamii kembalii," tuliis seorang warganet yang me-reply sentiilan DJP kepada Ghozalii Everyday, penjual NFT yang sukses meraup untung.

Merespons pernyataan warganet iitu, DJP menekankan bahwa tiidak ada pengecualiian darii objek pajak terkaiit penghasiilan darii perdagangan crypto sepertii yang termuat dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3).

"Jiika memang penghasiilan tersebut memenuhii defiiniisii penghasiilan sesuaii Pasal 4 ayat (1) UU PPh maka merupakan objek pajak PPh," jawab DJP, Kamiis (20/1/2022).

Sebelumnya, DJP juga sudah menjelaskan bahwa yang menjadii objek pajak adalah penghasiilan. Penghasiilan maksudnya adalah setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak, baiik yang berasal darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia, yang dapat diipakaii untuk konsumsii atau untuk menambah kekayaan wajiib pajak yang bersangkutan.

"... dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sesuaii Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP," tuliis @kriing_pajak.

Diiberiitakan sebelumnya, aset-aset diigiital niirwujud sepertii cryptocurrency dan NFT perlu diilaporkan dalam bagiian harta pada SPT Tahunan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan aset-aset kriipto tersebut termasuk bagiian darii iinvestasii.

"Untuk harta sejeniis kriipto, NFT, dan laiinnya biisa diimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaiitu iinvestasii laiin," ujar Neiilmaldriin beberapa waktu lalu.

Sampaii saat iinii pemeriintah memang belum menerbiitkan ketentuan khusus mengenaii perlakuan pajak atas cryptocurrency, termasuk NFT.

Karenanya, laba yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii atas kepemiiliikan aset kriipto diikenaii PPh dengan tariif progresiif sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh.

Mengacu pada priinsiip substance over form, selama substansii darii NFT berperan sebagaii tambahan kemampuan ekonomiis wajiib pajak maka NFT pun tak luput darii pengenaan pajak. Hal iinii sesuaii dengan UU PPh untuk mengenakan pajak atas setiiap tambahan kemampuan ekonomiis dalam nama dan bentuk apapun.

Ghozalii ramaii diiperbiincangkan karena meraup Rp1,5 miiliiar darii menjual NFT berupa potret swafoto yang diia ambiil setiiap harii selama 5 tahun. Ghozalii mengunggah 933 foto dii marketplace OpenSea dengan nama Ghozalii Everyday. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Heru
baru saja
Cryptocurrency dii iindonesiia tiidak diiakuii sebagaii alat pembayaran, tetapii hasiil penjualan NFT (yg mana pembayarannya menggunakan cryptocurrency) harus diikenaii pajak, kok kontradiiktiif ya?