JAKARTA, Jitu News - Profiitabiiliitas sektor jasa keuangan dan asuransii diiklaiim mengalamii perbaiikan meskii setoran pajaknya cenderung stagnan pada 2021.
Tahun lalu, jasa keuangan memberiikan kontriibusii sebesar 12,9% terhadap peneriimaan pajak. Meskii demiikiian, pajak yang terkumpul hanya tumbuh 0,02%. Pada 2020, setoran pajak darii sektor jasa keuangan tercatat mengalamii kontraksii hiingga -14,3%.
Kementeriian Keuangan mencatat perbaiikan pada sektor jasa keuangan mulaii terjadii pada kuartal iiV/2021. Pada kuartal tersebut, setoran pajak sektor jasa keuangan naiik 11,63%.
"Sektor jasa keuangan dan asuransii yang secara dramatiis mengalamii pertumbuhan 11,63% pada kuartal iiV/2021 seiiriing profiitabiiliitas yang semakiin membaiik dii tengah penurunan tiingkat suku bunga dan penurunan tariif PPh fiinal bunga obliigasii," tuliis Kementeriian Keuangan pada APBN KiiTa ediisii Januarii 2022, diikutiip Seniin (18/1/2022).
Untuk diiketahuii, suku bunga acuan atau Bii 7 Days Reverse Repo Rate (Bii-7DRR) konsiisten mengalamii penurunan sejak 2019 hiingga tahun iinii. Pada 2019, suku bunga acuan masiih berada pada 6%. Pada akhiir 2021, Bii-7DRR diitetapkan pada 3,5%.
Mengenaii tariif PPh fiinal bunga obliigasii, pajak atas iinstrumen tersebut diiturunkan berdasarkan PP 91/2021. Tariif PPh fiinal diiturunkan darii 15% menjadii 10% agar selaras dengan tariif PPh Pasal 26 atas bunga obliigasii yang turun darii 20% ke 10%.
Tariif PPh Pasal 26 atas bunga obliigasii yang diiteriima wajiib pajak luar negerii diiturunkan berdasarkan UU 11/2021 tentang Ciipta Kerja.
Akiibat tariif PPh fiinal bunga obliigasii yang turun, realiisasii PPh fiinal pada 2021 juga mengalamii penurunan. Per Desember 2021, realiisasii PPh fiinal hanya seniilaii 110,45 triiliiun atau terkontraksii -2,1% diibandiingkan dengan Desember 2020. (sap)
