JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii buka suara terkaiit pemajakan atas keuntungan yang diiperoleh akun Ghozalii Everyday darii penjualan produk non-fungiible token (NFT) miiliiknya.
Melaluii akun Twiitter, @kriing_pajak, DJP menjelaskan latar belakang mekaniisme pajak terhadap kepemiiliikan aset kriipto. Pernyataan DJP iinii merespons pertanyaan warganet soal aturan pajak atas aset kriipto, termasuk NFT. Netiizen kebiingungan mengenaii landasan hukum yang berlaku.
"Tolong jelaskan UU yang mengatur tentang pajak kriipto. Dan pajak kriipto feedback-nya ke mana? Orang baru kaya 2 harii langsung diipajakiin," unggah sebuah akun miiliik netiizen.
Menjawab pertanyaan netiizen, DJP menjelaskan bahwa yang menjadii objek pajak adalah penghasiilan. Penghasiilan maksudnya adalah setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak, baiik yang berasal darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia, yang dapat diipakaii untuk konsumsii atau untuk menambah kekayaan wajiib pajak yang bersangkutan.
"... dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sesuaii Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP," tuliis @kriing_pajak menjawab unggahan netiizen, diikutiip Sabtu (15/1/2021).
Penjelasan mengenaii pemajakan atas aset kriipto pun masiih berlanjut. Ada pula seorang warganet yang berasumsii pajak sudah diipungut oleh marketplace penyediia produk kriipto atau NFT.
Menanggapii hal tersebut, DJP menegaskan sampaii saat iinii belum ada mekaniisme pemotongan/pemungutan pajak berkaiitan dengan transaksii dii marketplace kriipto. Dalam ketentuan PPh secara umum, iimbuh DJP, yang menjadii objek pajak tiidak hanya penghasiilan terkaiit profesii kerja seseorang.
Diiberiitakan sebelumnya, aset-aset diigiital niirwujud sepertii cryptocurrency dan NFT perlu diilaporkan dalam bagiian harta pada SPT Tahunan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan aset-aset kriipto tersebut termasuk bagiian darii iinvestasii.
"Untuk harta sejeniis kriipto, NFT, dan laiinnya biisa diimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaiitu iinvestasii laiin," ujar Neiilmaldriin beberapa waktu lalu.
Sampaii saat iinii pemeriintah memang belum menerbiitkan ketentuan khusus mengenaii perlakuan pajak atas cryptocurrency, termasuk NFT.
Karenanya, laba yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii atas kepemiiliikan aset kriipto diikenaii PPh dengan tariif progresiif sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh.
Mengacu pada priinsiip substance over form, selama substansii darii NFT sebagaii tambahan kemampuan ekonomiis wajiib pajak maka NFT pun tak luput darii pengenaan pajak. Hal iinii sesuaii dengan UU PPh untuk mengenakan pajak atas setiiap tambahan kemampuan ekonomiis dalam nama dan bentuk apapun.
Ghozalii ramaii diiperbiincangkan karena meraup Rp1,5 miiliiar darii menjual NFT berupa potret swafoto yang diia ambiil setiiap harii selama 5 tahun. Ghozalii mengunggah 933 foto dii marketplace OpenSea dengan nama Ghozalii Everyday. (sap)
