JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii PMK 226/2021 resmii memperpanjang masa iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) untuk tenaga kesehatan, sepertii yang diiatur dalam PP 29/2020.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan perpanjangan periiode iinsentiif PPh tersebut diiberiikan sebagaii bentuk apresiiasii pemeriintah kepada tenaga kesehatan yang berjuang melawan pandemii Coviid-19. Perpanjangan periiode iinsentiif PPh tersebut berlaku hiingga Junii 2022.
"iinsentiif PPh untuk nakes, iinii terus kamii lanjutkan. iinii tentunya bentuk apresiiasii pemeriintah, makanya nakes kamii bebaskan darii PPh," katanya, diikutiip Kamiis (13/1/2022).
Febriio mengatakan pandemii Coviid-19 masiih menjadii salah satu tantangan pemeriintah untuk memuliihkan perekonomiian pada tahun iinii. Apalagii, kasus Coviid-19 variian Omiicron dii iindonesiia masiih menunjukkan tren peniingkatan.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan PMK 226/2021 yang mengatur perpanjangan masa iinsentiif PPh yang diiatur dalam PP 29/2020 hiingga Junii 2022. Perpanjangan iitu berupa PPh 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan yang diiteriima sumber daya manusiia dii biidang kesehatan.
Sesuaii dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberiikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Coviid-19 dan mendapatkan honorariium atau iimbalan laiin darii pemeriintah, dapat meneriima penghasiilan tambahan tersebut secara penuh karena diikenaii PPh 0%.
Tenaga kesehatan yang diimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara laiin asiisten tenaga kesehatan, tenaga kebersiihan, tenaga pengemudii ambulans, tenaga admiiniistrasii, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiiswa dii biidang kesehatan yang diiperbantukan dii fasiiliitas pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, iinsentiif tersebut telah beberapa kalii diiperpanjang dan berakhiir pada 31 Desember 2021.
Sebenarnya, PP 29/2020 memuat berbagaii jeniis fasiiliitas PPh untuk penanganan pandemii Coviid-19, tetapii PMK 226/2021 hanya mengatur perpanjangan untuk PPh 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan yang diiteriima sumber daya manusiia dii biidang kesehatan.
Artiinya, fasiiliitas PPh laiin yang tiidak diiperpanjang yaknii tambahan pengurangan penghasiilan neto bagii wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto; serta pengenaan tariif PPh sebesar 0% dan bersiifat fiinal atas penghasiilan berupa kompensasii atau penggantiian atas penggunaan harta. (sap)
