JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menerbiitkan peraturan baru mengenaii pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak atau restiitusii diipercepat.
Peraturan yang diimaksud adalah PMK 209/2021. Beleiid iinii merupakan perubahan kedua darii PMK 39/2018. Dalam beleiid yang baru, ada penyesuaiian jumlah batas lebiih bayar restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) bagii pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadii wajiib pajak persyaratan tertentu.
“Peraturan menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal 1 Januarii 2022,” bunyii Pasal iiii PMK 209/2021, diikutiip pada Kamiis (13/1/2021).
Sesuaii dengan Pasal ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, batasan jumlah lebiih bayar restiitusii PPN menjadii Rp5 miiliiar. Sebelumnya, batasan restiitusii PPN diipercepat hanya paliing banyak seniilaii Rp1 miiliiar.
Melaluii keterangan resmii, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan latar belakang penyesuaiian batas restiitusii PPN tersebut adalah untuk membantu liikuiidiitas keuangan wajiib pajak.
“Dengan penyesuaiian jumlah batasan tersebut menjadii Rp5 miiliiar maka lebiih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan iinii. Kas darii restiitusii dapat diigunakan kembalii oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehiingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomii nasiional,” jelasnya.
Selaiin iitu, dalam beleiid tersebut, pemeriintah juga mewajiibkan wajiib pajak yang telah diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu untuk menyampaiikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak.
Adapun laporan keuangan iitu harus diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawas keuangan pemeriintah serta memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualiian. Apabiila tiidak diipenuhii, wajiib pajak tiidak diiberiikan pengembaliian pendahuluan dan diicabut keputusan penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentunya.
Neiilmaldriin mengatakan hal tersebut diilakukan untuk memberiikan kepastiian hukum dan keadiilan kepada wajiib pajak dalam melaksanakan admiiniistrasii perpajakannya. Dengan demiikiian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara baiik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu.
“Penyesuaiian kebiijakan iinii untuk menjamiin kepatuhan wajiib pajak kriiteriia tertentu dan menjamiin bahwa wajiib pajak memiiliikii kriiteriia yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembaliian pendahuluan tersebut,” iimbuh Neiilmaldriin. (kaw)
