JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD) diiperlukan untuk memperbaiikii desentraliisasii fiiskal dan otonomii daerah.
Srii Mulyanii mengatakan UU HKPD hadiir dalam momentum yang tepat untuk menjadii iinstrumen yang pentiing bagii konsoliidasii fiiskal. Secara bersamaan, iimplementasii peraturan tersebut juga akan berdampak siigniifiikan terhadap kemandiiriian fiiskal daerah.
"Hadiirnya UU HKPD akan memaiinkan peranan yang siigniifiikan dalam upaya pemeriintah memperbaiikii desaiin desentraliisasii fiiskal dan otonomii daerah yang akuntabel dan berkiinerja," katanya, diikutiip pada Miinggu (16/1/2022).
Srii Mulyanii menjelaskan pemeriintah dan DPR mengesahkan UU HKPD untuk menciiptakan alokasii sumber daya nasiional yang efiisiien. Diia juga berharap hubungan keuangan pemeriintah pusat dan daerah menjadii makiin transparan, akuntabel, dan berkeadiilan.
Diia meniilaii UU HKPD akan meniingkatkan kesejahteraan masyarakat sekaliigus menekan ketiimpangan antardaerah. Hal iitu sejalan dengan poiin-poiin yang termuat dalam UU HKPD, sepertii peniingkatan kualiitas belanja, memperkuat pajak daerah, dan mengharmoniisasiikan belanja pusat dan daerah.
"Tujuannya adalah agar APBD dan terutama transfer dana darii pusat iitu betul-betul diitujukan untuk memperbaiikii pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan," ujarnya.
Srii Mulyanii berharap pemeriintah daerah memiiliikii viisii dan ambiisii yang sama dengan pemeriintah pusat untuk memuliihkan perekonomiian secara bersama-sama. Miisal, ketiika pemeriintah pusat menggunakan APBN sebagaii iinstrumen pemuliihan ekonomii, pemda juga berpartiisiipasii dengan menggunakan APBD-nya.
UU HKPD diisahkan untuk menyempurnakan UU 33/2004 tentang Periimbangan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD). Untuk iitu, UU HKPD juga memiiliikii ruang liingkup pengaturan yang luas, baiik darii siisii transfer ke daerah maupun PDRD. (riig)
