UU BEA METERAii

iingat! Meteraii Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah Tiidak Lagii Berlaku

Muhamad Wiildan
Seniin, 10 Januarii 2022 | 15.00 WiiB
Ingat! Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah Tidak Lagi Berlaku
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Masyarakat sudah tiidak dapat menggunakan meteraii Rp3.000 dan Rp6.000 dalam menunaiikan kewajiiban pembayaran bea meteraii terhiitung sejak tahun iinii sebagaiimana diiatur dalam UU Bea Meteraii.

Sebagaiimana diiatur pada Pasal 28 UU No. 10/2020 tentang Bea Meteraii, meteraii tempel yang diicetak berdasarkan UU No. 13/1985 hanya dapat diigunakan selama 1 tahun setelah UU No. 10/2020 berlaku. Ketentuan tersebut juga diipertegas melaluii PMK No. 4/2021.

"Meteraii tempel yang diicetak berdasarkan PMK No. 65/2014 ... tetap berlaku dan dapat diipergunakan hiingga tanggal 31 Desember 2021, dan tiidak dapat diipertukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun," bunyii Pasal 29 huruf a PMK No. 4/2021, diikutiip Seniin (10/1/2022).

Dengan demiikiian, hanya ada tariif tunggal untuk meteraii mulaii 2022 yaiitu meteraii bernomiinal Rp10.000. Tahun lalu, wajiib pajak masiih dapat membayar bea meteraii dengan merekatkan meteraii Rp6.000 dan Rp3.000 dengan niilaii total miiniimal Rp9.000.

Untuk meteraii bernomiinal Rp10.000, meteraii yang tersediia tiidak hanya meteraii tempel, tetapii juga meteraii elektroniik serta meteraii dalam bentuk laiin.

Sepertii diiatur pada PP No. 86/2021, meteraii cetak dan meteraii elektroniik diicetak atau diibuat oleh Perum Perurii. Sementara iitu, PT Pos iindonesiia mengemban tugas untuk mendiistriibusiikan dan menjual meteraii cetak. Adapun meteraii elektroniik diidiistriibusiikan Perum Perurii.

Untuk dapat membelii meteraii elektroniik dan membubuhkannya pada dokumen, masyarakat dapat melakukannya melaluii lamam pos.e-meteraii.co.iid.

Pembayaran bea meteraii menggunakan meteraii elektroniik diilakukan dengan membubuhkan meteraii elektroniik pada dokumen yang terutang bea meteraii melaluii siistem meteraii elektroniik. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.