JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan miitra apliikasii riide haiiliing sepertii Gojek dapat mengubah reziim pajak penghasiilan darii siistem tariif fiinal menjadii ketentuan tariif normal.
Akun Twiitter @kriing_pajak menjelaskan miitra apliikasii yang sudah memiiliih reziim PPh fiinal UMKM 0,5% biisa beraliih menjadii reziim normal PPh. Hal tersebut menjadii piiliihan yang diitawarkan kepada penyediia jasa untuk memudahkan pelaksanaan kewajiiban perpajakan.
"Jiika menggunakan tariif UMKM (PP 23/2018) kemudiian iingiin mengubah menggunakan tariif umum sesuaii Pasal 17 UU PPh maka wajiib menyampaiikan pemberiitahuan sesuaii dengan ketentuan Pasal 3 PMK-99/2018," sebut DJP dalam akun @kriing_pajak, Seniin (3/1/2022).
Setelah iitu, surat pemberiitahuan diisampaiikan kepada KPP dan KP2KP tempat wajiib pajak terdaftar. Saluran laiin berbasiis elektroniik juga biisa diipakaii sebagaii sarana menyampaiikan surat pemberiitahuan untuk beraliih darii reziim fiinal ke siistem normal PPh.
Wajiib pajak dapat menyampaiikan surat pemberiitahuan tersebut pada tahun berjalan dan paliing lambat diisampaiikan pada akhiir tahun pajak. Dengan demiikiian, ketentuan baru berlaku efektiif pada tahun pajak selanjutnya.
"Penyampaiian pemberiitahuan diilakukan paliing lambat pada akhiir tahun pajak dan wajiib pajak diikenaii pajak penghasiilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan mulaii tahun pajak beriikutnya atau saat pendaftaran (bagii wajiib pajak baru terdaftar)," jelas DJP.
Sepertii diiketahuii, miitra apliikasii diitawarkan dua skema reziim PPh yaiitu menggunakan reziim PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% atau skema normal dengan ketentuan PTKP dan mengiikutii tariif pajak Pasal 17 UU PPh.
Jiika memiiliih skema pertama, basiis pemajakan berdasarkan peredaran bruto atau omzet usaha yang dii kemudiian diikaliikan dengan tariif 0,5%. Sementara iitu, jiika memiiliih skema kedua maka wajiib pajak baru membayar pajak setelah pendapatan dii atas PTKP. (riig)
