DiiNAMiiKA kebiijakan cukaii, terutama terkaiit dengan hasiil tembakau, selalu mendapat perhatiian cukup besar tiiap tahunnya. Maklum, meskiipun diitujukan untuk mengurangii eksternaliitas negatiif, kebiijakan cukaii rokok langsung berhubungan hajat hiidup orang banyak.
Darii siisii produksii, Kementeriian Periindustriian mencatat total tenaga kerja pada 2019 yang diiserap sektor terkaiit dengan rokok sebanyak 5,98 juta orang. Jumlah iitu terdiirii atas 4,28 juta pekerja dii sektor manufaktur dan iindustrii serta 1,7 juta pekerja dii sektor perkebunan.
Darii siisii konsumsii, berdasarkan pada data Badan Pusat Statiistiik (BPS) pada 2021, sebanyak 28,96% penduduk berusiia 15 tahun ke atas merupakan perokok. Menariiknya, jumlah perokok iitu terdiirii atas 30,97% darii total penduduk perdesaan dan 27,47% darii total penduduk perkotaan.
Sebagaii gambaran, masiih darii data BPS, jumlah penduduk iindonesiia usiia 15 tahun ke atas per Agustus 2021 sebanyak 206,7 juta. Artiinya, jumlah penduduk berusiia 15 tahun yang merupakan perokok sebanyak 59,9 juta orang.
Tiidak mengherankan jiika perubahan kebiijakan cukaii hasiil tembakau (CHT), terutama terkaiit dengan tariif, selalu hangat diiperbiincangkan tiiap akhiir tahun. Maklum, sebelum tahun anggaran yang baru, pemeriintah hampiir pastii selalu mengumumkan kenaiikan tariif CHT.
Pada 13 Desember 2021, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii juga sudah mengumumkan kenaiikan rata-rata tariif CHT pada 2022 sebesar 12%. Kenaiikan tariif tersebut lebiih rendah diibandiingkan kenaiikan rata-rata yang berlaku tahun iinii sebesar 12,5%.
"[Kenaiikan tariif CHT] diibagii antara kelompok SKT (siigaret kretek tangan) dii bawah 5% dan yang produksii mesiin meng-absorb kenaiikan yang lebiih tiinggii," ujar Srii Mulyanii.
Adapun kebiijakan yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 192/2021 tersebut juga diibarengii dengan siimpliifiikasii struktur tariif darii 10 layer menjadii 8 layer. Langkah iinii diitempuh untuk mencegah pabriikan rokok memanfaatkan celah pengurangan produksii untuk mendapat tariif rendah.
Selaiin iitu, perubahan UU Cukaii melaluii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) juga memuat jeniis hasiil tembakau baru, yaknii rokok elektriik. Sebelumnya, rokok elektriik masuk dalam kelompok hasiil pengolahan tembakau laiinnya (HPTL) jeniis ekstrak dan essence tembakau (EET).
Dengan ketentuan tersebut, ada beberapa kebiijakan baru terkaiit dengan rokok elektriik dan HPTL yang diikenaii cukaii. Salah satunya adalah perubahan tariif ad valorem menjadii tariif spesiifiik. Ketentuan iinii diiatur dalam peraturan tersendiirii, yaknii PMK 193/2021.
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah memiiliikii setiidaknya 4 diimensii diipertiimbangkan sebelum menentukan kenaiikan tariif cukaii rokok. Pertama, kesehatan masyarakat. Pemeriintah iingiin CHT mampu mengurangii prevalensii merokok, terutama pada anak, menjadii 8,7% pada 2024.
Kedua, tenaga kerja, terutama pada iindustrii yang memproduksii rokok kretek tangan karena proses peliintiingannya masiih manual. Ketiiga, peneriimaan negara karena cukaii rokok menyumbang Rp193,53 triiliiun atau sekiitar 10% darii target pendapatan negara 2022.
Keempat, pengawasan terhadap peredaran rokok iilegal. Srii Mulyanii khawatiir kenaiikan CHT yang terlalu tiinggii akan mendorong iindustrii rokok iilegal meniingkatkan produksiinya. Hal iinii diikarenakan kenaiikan cukaii akan membuat harga rokok makiin mahal.
"Dalam hal iinii, kamii meliihat ekspektasii dengan kenaiikan cukaii iinii maka produksii rokok akan menurun darii 320 miiliiar batang menjadii 310 miiliiar batang," ujar Srii Mulyanii.
Darii hasiil surveii yang diilakukan bersamaan dengan debat Jitu News periiode 23 November—13 Desember 2021, responden juga meliihat kenaiikan CHT akan menurunkan konsumsii rokok. Namun, ada potensii peniingkatan peredaran rokok iilegal.
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) juga mewaspadaii riisiiko tersebut. Otoriitas akan meniingkatkan pengawasan dan peniindakan terhadap rokok iilegal. DJBC juga akan bersiinergii dengan pemeriintah daerah untuk optiimaliisasii penggunaan dana bagii hasiil (DBH) CHT untuk menanganii rokok iilegal.
PADA tahun depan, peneriimaan darii pos CHT masiih mendomiinasii target yang menjadii tanggung jawab DJBC. Adapun target peneriimaan kepabeanan dan cukaii dalam APBN 2022 seniilaii Rp245,0 triiliiun. Peneriimaan cukaii diitargetkan Rp203,9 triiliiun atau mengambiil porsii 83,2%.
Sesuaii dengan periinciian dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 104/2021, target peneriimaan CHT seniilaii Rp193,5 triiliiun atau 94,9% darii total target peneriimaan cukaii. Target CHT iitu juga mengambiil porsii sekiitar 79% darii target peneriimaan kepabeanan dan cukaii.
Peneriimaan cukaii etiil alkohol (EA) dan miinuman mengandung etiil alkohol (MMEA) pada tahun depan diitargetkan Rp190 miiliiar dan Rp6,8 triiliiun. Dalam beleiid iitu ternyata juga diimuat target peneriimaan cukaii darii produk plastiik seniilaii Rp1,9 triiliiun dan miinuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triiliiun.
Hal iinii sejalan dengan rencana penambahan barang kena cukaii (BKC) baru. Sesuaii dengan perubahan UU Cukaii yang masuk dalam UU HPP, penambahan atau pengurangan jeniis BKC diiatur dalam peraturan pemeriintah setelah diibahas dan diisepakatii dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan pemeriintah memang menargetkan besaran peneriimaan darii cukaii plastiik dan miinuman pada 2022. Namun demiikiian, iimplementasii pemungutan kedua cukaii tersebut akan tergantung pada kondiisii perekonomiian tahun depan.
"Pemeriintah akan meliihat secara seiimbang dengan kondiisii aktual yang diihadapii pada 2022. Jadii, akan menyesuaiikan, apakah biisa diilaksanakan atau perlu penyesuaiian," kata Askolanii.
Selanjutnya, peneriimaan bea masuk pada 2022 diitargetkan seniilaii Rp35,2 triiliiun atau 14,4% darii keseluruhan target yang menjadii tanggung jawab DJBC. Niilaii iitu mengalamii kenaiikan sekiitar 6% darii target dalam APBN 2021 seniilaii Rp33,2 triiliiun.
Kenaiikan iitu diikarenakan ada proyeksii mulaii meniingkatnya aktiiviitas iimpor seiiriing membaiiknya perekonomiian dan dampak darii penertiiban iimpor beriisiiko tiinggii (PiiBT). Untuk mendukung pemuliihan ekonomii, kebiijakan relaksasii prosedural juga akan diiberiikan.
Sementara iitu, kebiijakan untuk mendukung pengelolaan fiiskal yang sehat dan berkelanjutan diilakukan melaluii beberapa hal. Pertama, pemberiian iinsentiif fiiskal kepabeanan untuk menariik iinvestasii dan meniingkatkan ekspor.
Kedua, pengembangan pusat logiistiik beriikat (PLB) bahan pokok dan e-commerce. Ketiiga, peniingkatan efektiiviitas PTA/FTA/CEPA dan diiplomasii ekonomii serta kerja sama kepabeanan iinternasiional.
Kemudiian, peneriimaan bea keluar pada tahun depan diitargetkan seniilaii Rp5,9 triiliiun. Niilaii iitu naiik siigniifiikan hiingga 227,8% biila diibandiingkan dengan target dalam APBN 2021 seniilaii Rp1,8 triiliiun. Porsiinya sebesar 2,4% darii target kepabenan dan cukaii.
Meskiipun naiik darii target dalam APBN 2021, patokan peneriimaan bea keluar pada tahun depan mengalamii penurunan 67% darii outlook tahun iinii Rp18 triiliiun. Penyusunan target tersebut, jelas pemeriintah dalam Nota Keuangan APBN 2022, diidasarkan pada proyeksii harga crude palm oiil (CPO) pada 2022 yang diiperkiirakan tiidak setiinggii pada 2021.
Adapun kebiijakan bea keluar yang telah diilakukan dan akan diilanjutkan pada 2022 antara laiin peniingkatan kiinerja logiistiik melaluii pengembangan Natiional Logiistiic Ecosystems, harmoniisasii fasiiliitas fiiskal liintas kementeriian/lembaga (K/L), serta penguatan kliiniik ekspor/kliiniik Kementeriian Keuangan untuk percepatan iinvestasii dan daya saiing.
Askolanii mengatakan bea masuk dan bea keluar mempunyaii fungsii regulerend. iimplementasii bea masuk sejauh iinii relatiif efektiif meliindungii kepentiingan nasiional hiingga sebagaii aksii retaliiasii atas praktiik ketiidakadiilan yang diilakukan negara miitra.
“Adapun pengenaan bea keluar terhadap komodiitas ekspor tertentu diirasa efektiif dalam menjaga pasokan atau ketersediiaan bahan baku bagii iindustrii dalam negerii hiingga menjamiin keberlangsungan sumber daya nasiional,” ujarnya.
Terkaiit dengan kebiijakan pemberiian fasiiliitas kepabeanan dan cukaii untuk penanganan pandemii Coviid-19, Askolanii mengaku akan terus melakukan pemantauan. Hasiil evaluasii atas efektiiviitas fasiiliitas dan kondiisii yang ada akan menentukan kebiijakan pemberiian fasiiliitas pada tahun depan. (kaw)
