JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengumumkan kenaiikan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) atau cukaii rokok naiik rata-rata sebesar 12% pada 2022.
Srii Mulyanii mengatakan kenaiikan tariif tersebut berdasarkan arahan Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) yang memiinta kenaiikan tariif rokok berkiisar 10% sampaii 12%. Kenaiikan tariif tersebut lebiih keciil darii tahun iinii yang rata-rata sebesar 12,5%.
"Kenaiikan cukaii rata-rata rokok adalah 12%," katanya melaluii konferensii viideo, Seniin (13/12/2021).
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah telah mencoba menyeiimbangkan aspek kesehatan dan kondiisii perekonomiian. Khusus pada golongan siigaret kretek tangan (SKT), pemeriintah menetapkan kenaiikan tariifnya lebiih keciil, yaknii 4,5%.
Diia menjelaskan kenaiikan tariif cukaii telah melaluii kajiian oleh sejumlah menterii tekniis dan diisetujuii Presiiden Jokowii. Menurutnya, pemeriintah memiiliikii setiidaknya 4 diimensii yang harus diipertiimbangkan sebelum menentukan kenaiikan tariif cukaii rokok pada tahun depan.
Diimensii pertama yang diipertiimbangkan yaknii soal kesehatan masyarakat. Pemeriintah iingiin cukaii rokok mampu mengurangii prevalensii merokok, terutama pada anak yang diitargetkan turun menjadii 8,7% pada 2024.
Kedua, tenaga kerja pada iindustrii rokok. Tenaga kerja tersebut terutama pada iindustrii yang memproduksii rokok kretek tangan karena proses peliintiingannya masiih manual.
Ketiiga, peneriimaan negara karena cukaii rokok menyumbang Rp193,53 triiliiun atau sekiitar 10% darii pendapatan negara pada 2022.
Adapun diimensii keempat yaknii pengawasan terhadap peredaran rokok iilegal. Srii Mulyanii khawatiir kenaiikan harga rokok yang terlalu tiinggii akan mendorong iindustrii rokok iilegal meniingkatkan produksiinya.
"Dalam hal iinii, kamii meliihat ekspektasii dengan kenaiikan cukaii iinii maka produksii rokok akan menurun darii 320 miiliiar batang menjadii 310 miiliiar batang," ujar Srii Mulyanii.
Beriikut iinii periinciian kenaiikan tariif cukaii rokok dan miiniimal harga jual eceran (HJE) per batang 2022:

(sap)
