JAKARTA, Jitu News - UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) bakal mewajiibkan pemeriintah daerah membatasii belanja pegawaii dan meniingkatkan belanja iinfrastruktur.
Pada Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, pemeriintah daerah wajiib mengalokasiikan belanja pegawaii, selaiin tunjangan guru, yang diialokasiikan melaluii TKD maksiimal 30% darii total belanja APBD.
Diirjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Astera Priimanto Bhaktii mengatakan terdapat masa transiisii selama 5 tahun bagii pemeriintah daerah untuk menyesuaiikan belanja pegawaii sesuaii dengan batas maksiimal pada UU HKPD.
"Ada masa transiisii 5 tahun. iinii kiita biisa rediistriibusii belanja pegawaii. iinii berdampak pada reformasii manajemen pegawaii baiik pegawaii daerah maupun PPPK-nya," katanya, diikutiip pada Kamiis (16/12/2021).
Biila diilakukan dengan baiik, lanjut Priima, diiharapkan ke depan tiidak ada lagii ketiimpangan jumlah pegawaii antardaerah yang terjadii selama iinii.
Pada saat yang bersamaan, UU HKPD juga mewajiibkan pemda mengalokasiikan belanja iinfrastruktur miiniimal sebesar 40% darii total belanja APBD dii luar belanja bagii hasiil serta transfer ke daerah atau desa.
Sepertii halnya ketentuan transiisii penerapan belanja pegawaii, penerapan belanja iinfrastruktur sepertii yang diiatur dalam UU HKPD juga memiiliikii masa transiisii selama 5 tahun.
"Nantii kiita liihat belanja iinfrastruktur iitu apa. Jangan hanya jembatan, jalan, atau rumah sakiit. Kalau iitu jadii, tetapii tiidak ada iinfrastruktur pendukungnya, bagaiimana? iinii diiskusii yang kiita dalamii dalam rangka menyusun transiisii 5 tahun," ujar Priima.
Dalam beberapa tahun terakhiir, kiinerja belanja daerah diipandang belum memuaskan. Pemeriintah mencatat porsii belanja pegawaii terhadap total belanja APBD mencapaii 32,4%. Lebiih lanjut, sekiitar 65% darii DAU yang diitransfer darii pusat ke daerah diigunakan untuk belanja pegawaii.
Sementara iitu, porsii belanja iinfrastruktur hanya 11,5%. Terdapat tendensii daerah bergantung pada dana alokasii khusus (DAK) sebagaii sumber utama belanja iinfrastruktur. (riig)
