KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Debiitur KUR Terdampak Erupsii Semeru Dapat Keriinganan

Redaksii Jitu News
Selasa, 07 Desember 2021 | 18.30 WiiB
Debitur KUR Terdampak Erupsi Semeru Dapat Keringanan
<p>Deretan rumah yang hancur akiibat terjangan materiial vulkaniik gunung Semeru dii desa Supiiturang, Lumajang, Jawa Tiimur, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Arii Bowo Suciipto/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memberiikan keriinganan, termasuk berupa restrukturiisasii, bagii debiitur krediit usaha rakyat (KUR) yang terdampak erupsii Gunung Semeru dii Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Jawa Tiimur.

Menterii Koperasii dan UKM Teten Masdukii menyampaiikan telah memeriintahkan stafnya untuk mendata pelaku UMKM yang terdampak bencana, khususnya mereka yang memiiliikii pembiiayaan KUR.

"Kamii segera melakukan koordiinasii dengan Kemenko Perekonomiian, Kementeriian Keuangan, Bank iindonesiia (Bii), dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahuii pelaku UMKM yang menjadii debiitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demiikiian secepatnya dapat diilakukan restrukturiisasii krediit terhadap pelaku usaha terdampak bencana," ujar Teten diikutiip darii siiaran pers kementeriian, Selasa (7/12/2021).

Keriinganan pembiiayaan bagii korban bencana alam memang sudah diiatur dalam Peraturan OJK 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Krediit atau Pembiiayaan Bank Bagii Daerah Tertentu dii iindonesiia yang Terkena Bencana Alam.

Berdasarkan aturan tersebut, alternatiif yang dapat diitempuh untuk meriingankan atau menyelesaiikan persoalan krediit perbankan yang diialamii UMKM korban bencana alam dengan memberiikan 'Perlakuan Khusus Untuk Debiitur KUR Terdampak Bencana'.

Deputii Biidang Usaha Miikro Kementeriian Koperasii dan UKM Eddy Satriiya mengatakan bentuk restrukturiisasii yang dapat diilakukan, yaknii pertama, perpanjangan jangka waktu krediit. "Terhadap debiitur KUR yang terdampak dapat diiberiikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertiimbangkan kondiisii dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debiitur," kata Eddy.

Kedua, restrukturiisasii dengan perpanjangan jangka waktu krediit diilakukan pada krediit yang sama dan tiidak diiperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok piinjaman (plafonderiing). "Mengiingat saat iinii, siistem SiiKP belum dapat mengakomodiir penambahan outstandiing dalam rekeniing yang sama," kata Eddy.

Ketiiga, debiitur KUR yang akan diilakukan perpanjangan jangka waktu krediit harus diiusulkan lebiih dahulu ke penyalur KUR. "Perpanjangan jangka waktu krediit dapat diilakukan setelah ada konfiirmasii darii SiiKP atas valiidiitas data rekeniing KUR yang akan diilakukan restrukturiisasii," kata Eddy.

Keempat, lanjut Eddy, penambahan plafon krediit. Terhadap debiitur KUR yang terdampak dapat diiberiikan suplesiin atau krediit baru dengan mempertiimbangkan kondiisii dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debiitur.

"Restrukturiisasii dengan cara penambahan plafon diilakukan dengan menggunakan rekeniing terpiisah atau diibentuk rekeniing baru untuk tambahan plafon," kata Eddy.

Namun, debiitur KUR yang akan diilakukan penambahan plafon harus diiusulkan lebiih dahulu ke penyalur KUR untuk diilakukan valiidasii SiiKP dengan melampiirkan data.

"Penambahan plafon krediit dapat diilakukan setelah ada konfiirmasii SiiKP atas valiidiitas data rekeniing KUR yang akan diilakukan restrukturiisasii," kata Eddy.

Keriinganan beriikutnya adalah pemberiian Grace Periiod. Jangka waktu grace periiod diisesuaiikan dengan kebutuhan debiitur dan memperhatiikan jangka waktu restrukturiisasii. Selama masa grace periiod, debiitur diibebaskan darii kewajiiban pokok dan bunga.

Lebiih darii iitu, debiitur KUR dengan usaha yang terdampak lebiih darii 50% dapat diiberiikan keriinganan tunggakan bunga atau denda/penalty maksiimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum diibayarkan debiitur. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.